materi ajar PAI Klas XI

AL-QUR’AN tentang MUSYAWARAH

KELAS X

BAB 7

MUSYAWARAH / DEMOKRASI

 

Standar Kompetensi :

7.      Memahami ayat-ayat Al-Qur’an tentang demokrasi

 

Kompetensi Dasar :

7.1.   Membaca Q.S. Ali Imran : 159 dan Q.S. Asy-Syuura : 38

7.2.   Menyebutkan arti Q.S. Ali Imran : 159 dan Q.S. Asy-Syuura : 38

7.3.   Menampilkan perilaku hidup demokrasi seperti terkandung dalam Q.S. Ali Imran : 159 dan Q.S. Asy-Syuura : 38 dalam kehidupan sehari-hari.

 

Ringkasan Materi

Salah satu pengertian demokrasi adalah kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh majelis permusyawaratan rakyat. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa demokrasi berkaitan dengan kekuasaan mayoritas dan suara rakyat melalui perwakilan. Dengan sistem tersebut, keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan mayoritas.

Dalam perkembangan selanjutnya, istilah demorasi tidak lagi dianggap hanya sebagai metode kekuasaan mayoritas melalui partisipasi rakyat, akan tetapi juga mengimplikasikan nilai-nilai untuk bernegara dan bermasyarakat. Beberapa nilai-nilai yang terkandung dalam demokrasi antara lain perlindungan terhadap kepentingan individu, seperti kebebasan untuk berbicara dan berkumpul, kedudukan yang sama di mata hukum, hak untuk memiliki harta benda, dan jaminan proses hukum di pengadilan. Tentang seberapa jauh perlindungan terhadap kepentingan individu dan kebebasan, semuanya diatur melalui undang-undang dan kesepakatan moral.

Prinsip dan konsep demokrasi yang sejalan dengan Islam adalah keikutsertaan rakyat dalam mengontrol, mengangkat dan menurunkan pemerintah, serta dalam menentukan sejumlah kebijakan melalui wakilnya. Hal ini salah satunya memunculkan adanya proses musyawarah untuk mencari kemufakatan.

Menurut Salim Ali Al-Bahnasawi, sisi baik demokrasi adalah adanya kedaulatan rakyat selama tidak bertentangan dengan Islam. Sementara sisi buruknya adalah penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.

  1. A.    Musyawarah dalam Islam

Islam mengajarkan syura atau permusyawaratan. Kata musyawarah termasuk jenis kata mufa’alah atau perbuatan yang dilakukan secara timbal balik. Maka musyawarah haruslah bersifat dialogis, bukan monologis. Semua anggota musyawarah bebas mengemukakan pendapatnya. Dengan kebebasan berdialog itulah diharapkan dapat diketahui kelemahan pendapat yang dikemukakan, sehingga keputusan yang dihasilkan bisa menghilangkan atau meminimalkan kelemahan.

Musyawarah dalam Islam dilakukan guna membahas atau memutuskan masalah-masalah yang tidak terdapat aturan atau dalil yang kuat dari Al-Qur’an ataupun hadits terhadap suatu masalah umat. Sebagian pakar tafsir membatasi masalah permusyawarahan hanya untuk yang berkaitan dengan urusan dunia, bukan persoalan agama. Namun, sebagian lainnya memperluas adanya musyawarah disamping untuk urusan dunia, juga untuk sebagian masalah keagamaan. Alasannya, karena dengan adanya perubahan sosial, maka sebagian masalah keagamaan belum ditentukan aturannya di dalam Al-Qur’an maupun sunah Nabi SAW.

Nabi Muhammad SAW bermusyawarah dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan masyarakat dan negara, seperti persoalan perang, ekonomi, dan sosial. Bahkan beliau juga bermusyawarah (meminta saran dan pendapat dari sahabat) di dalam beberapa persoalan pribadi atau keluarga.

Musyawarah atau syura adalah sesuatu yang sangat penting guna menciptakan peraturan di dalam kehidupan bermasyarakat. Setiap masyarakat yang menginginkan keamanan, ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakatnya, maka harus memegang prinsip musyawarah ini.

Islam sangat memperhatikan dasar musyawarah ini. Dalam Al-Qur’an terdapat surah yang diberi nama Asy-Syuura. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya musyawarah di dalam Islam. Adapun ayat yang menyinggung musyawarah, diantaranya terdapat pada surah Ali Imran ayat 159 dan surah Asy-Syuura ayat 38.

 

  1. B.     Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 159

 

$yJÎ6sù 7pyJômu‘ z`ÏiB «!$# |MZÏ9 öNßgs9 ( öqs9ur |MYä. $ˆàsù xá‹Î=xî É=ù=s)ø9$# (#q‘ÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym ( ß#ôã$$sù öNåk÷]tã öÏÿøótGó™$#ur öNçlm; öNèdö‘Ír$x©ur ’Îû ͐öDF{$# ( #sŒÎ*sù |MøBz•tã ö@©.uqtGsù ’n?tã «!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä† tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$# ÇÊÎÒÈ

 

  1. 1.      Identifikasi Tajwid Q.S. Ali Imran Ayat 159

$yJÎ6sù

Mad thabi’i Fathah bertemu Alif Mim fathah dibaca panjang 2 ketukan/ harakat

7pyJômu‘ z`ÏiB

Idgham bighunnah Kasratain/tanwin bertemu dengan Mim Tanwin dimasukkan ke huruf mim, seakan mim tasydid, dan ditahan selama 2 ketukan/ harakat

z «!$# `ÏiB

Mufakhamah Lam jalalalah yang didahului huruf fathah Lafadz lam jalalah (Allah) dibaca tebal

$ˆàsù xá‹Î=xî

Idzhar halqi Fathatain/tanwin bertemu dengan Ghain Tanwin dibaca jelas, tanpa dengung atau sengau

É=ù=s)ø9$#

Alif lam qamariyah Alif lam sukun bertemu Qaf Alif lam sukun dibaca jelas

(#q‘ÒxÿR]w

Ikhfa’ Nun mati bertemu Fa’ Nun sukun dipadukan dengan fa’ dibaca sengau dan ditahan selama 2 ketukan/ harakat

¨bÎ)

Ghunnah Nun tasydid Nun tasydid dibaca selama 2 ketukan/ harakat

tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$#

Mad aridl lissukun Mad thabi’I di akhir kalimat/sebelum waqaf Dibaca panjang 2, 4, atau 6 ketukan/harakat

 


  1. 2.      Mufradat/Kosa Kata Q.S. Ali Imran Ayat 159.

$yJÎ6sù 7pyJômu‘ z

:

Maka disebabkan rahmat

`ÏiB «!$#

:

Dari Allah

|MZÏ9 öNßgs9

:

Kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka

öqs9ur |MYä.

:

Sekiranya kamu bersikap

$ˆàsù xá‹Î=xî É=ù=s)ø9$#

:

Keras lagi berhati kasar

(#q‘ÒxÿR]w ô`ÏB y7Ï9öqym

:

Tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu

ß#ôã$$sù öNåk÷]tã

:

Karena itu maafkanlah mereka

öÏÿøótGó™$#ur öNçlm;

:

Dan mohonkan ampun bagi mereka

öNèdö‘Ír$x©ur ’Îû ͐öDF{$#

:

Dan musyawarah dengan mereka dalam suatu urusan

#sŒÎ*sù |MøBz•tã

:

Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekadmu (mencapai mufakat)

ö@©.uqtGsù ’n?tã «!$#

:

Maka bertawakallah kepada Allah

¨bÎ) ©!$#

:

Sesungguhnya Allah

=Ïtä† tû,Î#Ïj.uqtGßJø9$#

:

Menyukai orang yang bertawakal kepada-Nya

 

  1. 3.      Terjemahan Q.S. Ali Imran Ayat 159.

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu (*). Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya”.

(*) Maksudnya : urusan yang berkaitan dengan hal-hal duniawi, seperti urusan dakwah, peperangan, politik, kemasyarakatan dan lain-lainya

 

  1. 4.      Isi/Kandungan Q.S. Ali Imran Ayat 159.

Pada ayat diatas disebutkan petunjuk sikap yang diperintahkan untuk dilakukan Nabi Muhammad SAW dalam menghadapi umatnya, khususnya ketika bermusyawarah. Walaupun secara redaksional perintah tersebut disematkan kepada Nabi SAW, namun pesan yang terdapat pada ayat tersebut bisa berlaku umum bagi tiap muslim yang melakukan musyawarah. diisyaratkan pada ayat tersebut mengenai sikap yang harus dilakukan untuk mensukseskan musyawarah, sifat atau sikap tersebut yaitu sebagai berikut.

 

  1. Lemah Lembut

Seseorang yang melakukan musyawarah, apalagi sebagai pemimpin, harus menghindari tutur kata yang kasar serta sikap keras kepala, karena jika tidak, maka orang yang diajak musyawarah tidak akan menyukainya dan akan lebih suka pergi menghindar.

  1. Pemaaf

Maaf, secara harfiah, berarti “menghapus”. Memaafkan adalah menghapus bekas luka di hati akibat perlakuan pihak lain yang pernah melukai fisik atau perasaan. Sifat pemaaf dan sikap memaafkan dalam musyawarah sangat diperlukan karena tiada musyawarah tanpa pihak lain, sedangkan kejernikahan pikiran bisa hadir bersamaan dengan hilangnya kekeruhan hati.

Di sisi lain, orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental untuk selalu bersedia memberi maaf. Karena mungkin saja ketika bermusyawarah terjadi perbedaan pendapat, atau keluar kalimat-kalimat yang menyinggung pihak lain. Dan bila hal  itu masuk ke dalam hati, maka akan mengeruhkan pikiran, bahkan boleh jadi akan mengubah musyawarah menjadi pertengkaran.

  1. Meminta Ampunan Allah

Orang yang melakukan musyawarah harus menyadari kecerahan atau ketajaman pemikiran, serta analisis akal saja tidaklah cukup. Artinya, hasil pemikiran akal tidak boleh menghasilkan keputusan yang bisa melanggar aturan Allah SWT.

Oleh karena itu, untuk mencapai hasil yang terbaik ketika musyawarah, hubungan dengan Allah pun harus dijaga. Itulah sebabnya, hal ketiga yang harus mengiringi musyawarah adalah permohonan maghfirah dan ampunan Allah bagi peserta musyawarah.

  1. Membulatkan Tekad untuk melaksanakan hasil musyawarah dan bertawakal

Pesan terakhir ayat tersebut di dalam konteks musyawarah adalah setelah musyawarah usai dan telah terwujud hasil kesepakatan bersama, maka hendaknya setiap peserta musyawarah bertekad bulat untuk melaksanakan hasil musyawarah kemudian bertawakal atau berserah diri kepada Allah.

Bertawakal artinya menyandarkan diri sepenuhnya hanya kepada ketentuan Allah SWT. Hal ini dilakukan setelah mengerahkan semua daya dan upaya semaksimal mungkn, misalnya dengan mengerahkan segenap kemampuan, harta dan usaha. Setelah semua dilakukan, maka kita harus bertawakal dan berdoa menunggu datangnya pertolongan Allah dengan sabar dan penuh pengharapan.

Dengan bertawakal, maka seseorang akan bersyukur apabila apa yang diusahakan membuahkan hasil sesuai dengan harapannya. Namun apabila tidak sesuai harapan, maka dia bersabar dan tidak akan putus harapan sehingga akan berusaha kembali. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berserah diri.

  1. C.    Al-Qur’an Surah Asy-Syuura Ayat 38.

tûïÏ%©!$#ur (#qç/$yftGó™$# öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# öNèdãøBr&ur 3“u‘qä© öNæhuZ÷t/ $£JÏBur öNßg»uZø%y—u‘ tbqà)ÏÿZムÇÌÑÈ

  1. 1.      Identitas Tajwid Q.S. Asy-Syuura Ayat 38.

(#qç/$yftGó™$#

Mad thabi’i Fathah bertemu Alif dan dhommah bertemu wawu sukun Dibaca panjang 2 ketukan/harakat

öNÍkÍh5tÏ9 (#qãB$s%r&ur

Idzhar syafawi Mim sukun bertemua dengan wawu Mim sukun dibaca jelas

no4qn=¢Á9$#

Alif lam syamsiyah Alif lam sukun bertemu Shad Lam sukun tidak dibaca dengan jelas, langsung membaca huruf shad seakan huruf shad ditasydid.

$£JÏBur

Ghunnah Mim tasydid Mim tasydid dibaca selama 2 ketukan / harakat

öNßg»uZø%y—u‘

Qalqalah sughra Qaf sukun dalam satu kata Huruf qaf sukun dibaca kuat seakan dipantulkan

tbqà)ÏÿZãƒ

Mad aridl lissukun Mad thabi’i di akhir kalimat atau waqaf Dibaca panjang 2, 4, atau 6 ketukan/ harakat

 

  1. 2.      Mufradat/Kosa Kata Q.S. Asy-Syuura Ayat 38.

tûïÏ%©!$#ur

 

:

Dan bagi orang-orang yang

(#qç/$yftGó™$#

:

Menerima (mematuhi seruan)

öNÍkÍh5tÏ9

:

Tuhan mereka

(#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$#

:

Dan mendirikan salat

öNèdãøBr&ur

:

Sedang urusan mereka

3“u‘qä© öNæhuZ÷t/

:

(diputuskan) dengan musyawarah antara mereka

$£JÏBur öNßg»uZø%y—u‘ 

:

Dan sebagian dari apa yang telah Kami (Allah) berikan (rezekikan) kepada mereka

tbqà)ÏÿZãƒ

:

Mereka menginfakkannya

 

  1. 3.    Terjemahan QS. Asy-Syuura ayat 38.

     “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan    shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka”

 

  1. 4.      Isi/Kandungan Makna Q.S. Asy-Syuura Ayat 38.
    1. Ayat ini menjelaskan bahwa beberapa sifat hamba Allah SWT yang baik, antara lain dirinya selalu menerima dan mematuhi seruan Allah SWT, selalu mendirikan salat yang telah diwajibkan kepadanya, serta menafkahkan sebagian rezekinya di jalan Allah.
    2. Ayat ini juga telah mengajarkan kepada kita agar membiasakan diri melalui musyawarah dalam mengatasi berbagai persoalan, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, dan sebagai bagian dari warga negara. Dengan catatan, masalah tersebut tidak mempunyai penyelesaian atau dasar dalil yang kuat yang terdapat pada Al-Qur’an maupun hadits. Adapun bagi masalah yang sudah terdapat aturan yang jelas dan tegas di kedua sumber tersebut, maka tidak perlu dimusyawarahkan lagi.
    3. Ayat ini juga memerintahkan kepada kita agar selalu berusaha untuk mendirikan (menegakkan) salat dan menginfakkan sebagian rezeki yang kita peroleh untuk hal yang telah diatur dalam ketentuan Islam (termasuk zakat). Hal ini merupakan bagian dari rukun Islam.

Tugas Mandiri

  1. Bacalah kembali Q.S. Ali Imran ayat 159 dan Q.S. Asy-Syuura ayat 38! Renungkanlah arti dan maknanya. Buatlah kesimpulan mengapa seorang muslim harus mengedepankan musyawarah dalam persoalan umat yang tidak terdapat dalil dan aturan yang tegas dari Al-Qur’an dan hadits !
  2. Uraikan kesimpulan Anda dalam sebuah tulisan dan kumpulkan kepada Bapak/Ibu Guru serta mintakan pendapat mereka!

UJI KOMPETENSI

  1. I.       Tes Tertulis
  2. A.    Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d atau e pada jawaban yang paling benar !
  1. Salah satu petunjuk sikap yang harus dihindari saat bermusyawarah sesuai Q.S. Ali Imran : 159 yaitu . . . .

a.   bersikap tegas                                         d.      semaunya sendiri

b.   bersikap disiplin                                     e.      bersikap ketat

c.   bersikap keras dan kasar

 

  1. Potongan ayat 159 surat Ali Imran yang menyinggung hal musyawarah berbunyi . . . .

a.   فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ                  d.      وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ

b.   فَاعْفُ عَنْهُمْ                                          e.      فِى اْلأَمْرِ

c.   وَشَاوِرْ هُمْ فِى اْلأَمْرِ

 

  1. Hukum bacaan tajwi idhgam bighunnah terdapat pada kalimat bergaris bawah berikut ini…

a.   رَحْمَةٍ مِّنَ اللهِ                                        d.      وَاسْتَغْفِرْ

b.   فَاعْفُ عَنْهُمْ                                          e.      عَنْهُمْ

c.   فِى اْلأَمْرِ

 

  1. إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ

Potongan ayat diatas menyebutkan bahwa Allah SWT menyukai orang-orang yang . . . .

a.   beramal shalih                                        d.      membayar zakat

b.   suka memaafkan                                    e.      bertawakal

c.   mau bermusyawarah

 

  1. Orang yang bertawakal, jika usahanya tidak sesuai dengan harapan, maka dia akan . . . .

a.   menyalahkan Allah                                d.      bermusyawarah

b.   putus asa                                                e.      kesal dan marah-marah

c.   bersabar

 

  1. Sebagaimana disebut dalam Q.S. Ali Imran:159, jika mufakat telah dicapai maka orang yang mengikuti musyawarah wajib. . . .

a.   berta’aruf antar sesama                          d.      bertawakal kepada Allah SWT

b.   menentang keputusan bersama              e.      melakukan musyawarah tandingan

c.   memberikan maaf bagi yang bersalah

 

  1. لِنتَ لَهُمْ

Yang bergaris bawah pada potongan ayat di atas, hukum bacaan tajwidnya adalah . . . .

a.   iqlab                                                       d.      ikhfa’ hakiki

b.   idzhar halqi                                            e.      ghunnah

c.   qalqalah sughra

 

  1. Dalam Islam, syua diutamakan untuk memutuskan perkara yang . . . .

a.   sangat rumit                                           d.      tidak ada jalan keluarnya

b.   telah dincontohkan Nabi SAW              e.      mudah

c.   tidak ada dalil kuat dari Al-Qur’an dan hadits

 

  1. Potongan ayat 38 surat Asy-Syuura yang menyinggung hal musyawarah berbunyi . . . .

a.   وَأَقَامُوا الصَّلَوَاةَ                                    d.      وَأَمْرُهُمْ

b.   وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ                          e.      لِرَبِّهِمْ

c.   وَالَّذِيْنَ اَسْتَجَابُوْا

 

  1. Makna kalimat فَاعْفُ عَنْهُمْ  adalah salah satu petunjuk sikap agar dalam bermusyawarah kita harus . . . .

a.   berlaku lemah lembut                             d.      menjauhi kekerasan

b.   bertawakal                                              e.      memaafkan

c.   keras dan kasar

 

  1. Hukum bacaan dari potongan ayat bergaris bawah di bawah ini adalah ghunnah, yaitu. . . .

a.   لِرَبِّهِمْ                                                     d.      وَمِمَّا

b.   الصَّلَوةَ                                                   e.      وَأَقَامُوْا

c.   وَالَّذِينَ

 

  1. Kandungan Q.S. Asy-Syuura:38 mencakup amalan berikut, kecuali . . . .

a.   mematuhi seruan Allah SWT        d.   menafkahkan sebagian rezeki di jalan Allah

b.   mendirikan salat                            e.   memohonkan ampunan bagi yang bersalah

c.   melakukan musyawarah dalam urusan duniawi

 

  1. Kalimat dalam Q.S. Asy-Syuura:38 yang menyiratkan agar menafkahkan sebagian rezeki adalah . . . .

a.   وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوْالِرَبِّهِمْ                         d.      وَاسْتَغْفِرْلَهُمْ

b.   وَأَقَامُوْا الصَّلَوةَ                                     e.      وَمِمَّارَزَقْنَهُمْ يُنفِقُوْنَ

c.   وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ

  1. رَزَقْنَهُمْ

Hukum bacaan tajwid yang terdapat pada potongan ayat bergaris bawah di atas adalah. . .

a.   idgham                                                   d.      qalqalah sughra

b.   iqlab                                                       e.      mufakhamah

c.   mad layin

  1. رَزَقْنَهُمْ Cara membaca kalimat yang bergaris bawah adalah . . . .

a.   samar-samar                                           d.      terang dan jelas

b.   memantul                                               e.      salah semua

c.   mendengung

 

  1. 1.   فَتَوَكَّلْ                                                    4.      عَلَى اللهِ

2.   فَإِذَا عَزَمْتَ                                            5.      اَلْمُتَوَكِّلِيْنَ

3.   إِنَّ اللهَ                                                    6.      يُحِبُّ

Urutan yang benar dari kailimat diatas adalah . . . .

a.   1-2-3-4-5-6                                             d.      2-1-4-5-6-3

b.   2-1-4-3-6-5                                             e.      2-1-4-3-5-6

c.   6-5-4-3-2-1

 

  1. Dalam Q.S. As-Syuura:38 terdapat tanda-tanda muslim yang baik, yaitu . . . .

a.   diberi rezeki oleh Allah SWT                 d.      menyantuni anak yatim

b.   menafkahkan sebagian rezekinya           e.      berserah diri kepada Allah SWT

c.   melaksanakan puasa

 

  1. Musyawarah dalam Islam sangat ditekankan karena berkaitan dengan . . . .

a.   pola hidup berkeluarga                           d.      jalinan persaudaaan Islam

b.   kepentingan masing-masing                   e.      tradisi dan budaya Islam

c.   aturan ketetapan pemerintah

 

  1. Allah SWT memberikan rahmat kepada Nabi Muhammad SAW berupa  . . . .

a.   perasaan lemah lembut                           d.      rendah hati dan penakut

b.   suka bermusyawarah                              e.      selalu mengalah

c.   sikap keras dan kasar

  1. وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْالِرَبِّهِمْ

Potongan ayat diatas merupakan ciri orang yang disukai oleh Allah, yaitu mereka yang….

a.   selalu bermusyawarah                            d.      mematuhi seruan Allah SWT

b.   menafkahkan sebagian rezeki                e.      mendirikan salat

c.   bertawakal

 

  1. B.     Isilah titik-titik dibawah ini dengan jawaban yang benar !
  2. C.    Kerjakan soal-soal dibawah ini dengan benar !
  1. Beberapa petunjuk sikap dalam musyawarah sebagaimana dicontohkan dalam Q.S. Ali Imran :159 adalah……………………………………………………………………………………………………………………………..
  2. Musyawarah dalam Islam ditekankan untuk membahas dan memutuskan permasalahan yang
  3. Hukum bacaan tajwid mufakhamah cara membacanya adalah ……………………………………..
  4. Sikap tawakal atas kesepakatan keputusan dalam musyawarah yakni dengan cara…………..
  5. Disebutkan di dalam Q.S. Ali Imran : 159 bahwasanya Allah SWT menyukai orang -orang
  6. Bukti perhatian besar ajaran Islam terhadap musyawarah adalah terdapatnya surah…………
  7. Salah satu fungsi penting musyawarah pada kehidupan masyarakat, yaitu …………………….
  8. Hukum bacaan tajwid kalimat bergaris bawah رَحْمَةٍ مِّنَ  adalah . . . . . . adapun cara membacanya adalah ……………………………………………………………………………………………………………………………..
  9. Dalam Q.S. Ali Imran : 159, lanjutan potongan ayat  إِنَّ اللهَ يُحِبُّ   adalah ………………….
  10. Nabi Muhammad SAW sering melakukan musyawarah terhadap urusan yang berkaitan dengan
  1. Mengapa ada mekanisme syura dalam ajaran Islam ?

Jawab : ………………………………………………………………………………………………………………….

  1. Bagaimanakah jika dalam musyawarah kita berhati kasar dan bersikap keras ?

Jawab : ………………………………………………………………………………………………………………….

  1. Sebutkan ciri-ciri muslim yang baik sebagaimana terkandung dalam Q.S. Asy-Syuura:38!

Jawab : ………………………………………………………………………………………………………………….

  1. Dalam Islam, masalah apa yang dianjurkan untuk dilakukan mekanisme syura?

Jawab : ………………………………………………………………………………………………………………….

  1. Mengapa seorang muslim harus bertawakal kepada Allah SWT atas hasil keputusan musyawarah?

Jawab : ………………………………………………………………………………………………………………….

  1. II.    Tes Praktik

Kerjakanlah sesuai dengan perintah !

  1. Hafalkanlah Q.S. Ali Imran ayat 159 dan Q.S. Asy-Syuura Ayat 38 beserta artinya dan ceritakanlah kandungan ayatnya di depan kelas !
  2. Tulislah Q.S. Ali Imran ayat 159 dan Q.S. Asy-Syuura ayat 38 di buku tulismu dan analisislah hukum bacaan tajwidnya!

III. Tes Perbaikan

  1. A.    Isilah titik-titik dibawah ini dengan benar !
    1. Dalam Islam, masalah atau perkara yang perlu dimusyawarahkan adalah……………………….
    2. Menurut Q.S. Ali Imran ayat 159, orang yang disukai Allah SWT adalah………………………
    3. Pada kalimat رَزَ قْنَهُمْ terdapat hukum tajwid . . . . . dan cara membacanya adalah………..
    4. Salah satu sisi baik demokrasi adalah . . . . . ., sedangkan sisi buruknya adalah ……………….
    5. Musyawarah dianggap penting untuk menciptakan. . . . . . . dimasayarakat.
  2. B.     Jawablah pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dengan tepat !
  1. Apakah pengertian musyawarah ?

Jawab : ………………………………………………………………………………………………………………….

  1. Mengapa sikap pemaaf diperlukan dalam proses musyawarah ?

Jawab : ………………………………………………………………………………………………………………….

  1. Bagaimanakah cara bertawakkal terhadap keputusan musyawarah ?

Jawab : ………………………………………………………………………………………………………………….

  1. Jelaskan fungsi penting musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat !

Jawab : ………………………………………………………………………………………………………………….

  1. Tunjukkan hukum bacaan tajwid pada kalimat berikut !

وَمِمَّا رَزَقْنَهُمْ يُنفِقُوْنَ

Jawab : ………………………………………………………………………………………………………………….

 

 

Pengayaan

 

Musyawarah di Tsaqifah

 

       Saat Rasulullah SAW merasa bahwa ajalnya sudah dekat, beliau tidak meninggalkan pesan apa-apa tentang siapa pengganti pemimpin umat. Beliau tidak menunjuk seseorang sebagai kandidat. Dalam hal ini Rasulullah SAW mempercayakan kepada para sahabat dan generasi di belakangnya untuk memutuskan dalam mekanisme musyawarah.

Peristiwa Tsaqifah merupakan tonggak sejarah masyarakat baru Islam yang membangun sistem sosial politik dengan prinsip-prinsip syura’. Hal ini tidak lazim dilakukan oleh masyarakat sebelumnya yang biasa mewariskan kekuasaan kepada ahli waris atau putra mahkota.

Meskipun pada awalnya, musyawarah di Tsaqifah diwarnai ketegangan, bahkan sempat memanas hampir sampai pada puncaknya. Namun, dengan kebesaran hati semua pihak yang terlibat di dalamnya, akhirnya musyawarah menghasilkan keputusan bulat, mengangkat Abu Bakar Assidiq sebagai khalifah pertama menggantikan Rasulullah SAW sebagai kepala pemerintahan Islam. Setelah itu para sahabat dan kaum muslimin berbai’at. Menyatakan kesetiaannya pada kepemimpinan Abu Bakar Assidiq.

Dalam kaitannya dengan keteladanan musyawarah ini, Ali bin Abi Thalib pernah bertannya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, perkara khalifah (kekuasaan) turun kepada kita sesudah engkau, tanpa penjelasan dari Al-Qur’an, dan kami tidak pernah mendengar dari mu tentang itu.

Atas pertanyaan ini, Rasulullah SAW menjawab, “Kumpulkanlah orang-orang ahli ibadah dari umatku untuk kepentingan itu, dan jadikanlah perkara itu syura’ di antara mu, dan janganlah memutuskan perkara itu dengan satu pendapat.

Oleh karenanya, tidak ada keraguan bagi kita untuk meneruskan tradisi syura’ ini sebagai landasan hidup bermasyarakat dalam rangka membangun masyarakat baru yang lebih beradab, yang diridhai Allah SWT.

 

 

KUNCI JAWABAN BAB 7 MUSYAWARAH KELAS X

 

 

  1. A.                1. B             6. D             11. D              16. B

     2. C             7. D             12. E             17. B

     3. A             8. B             13. E             18. D

     4. E              9. B             14. D             19. A

     5. C            10. E            15. B             20. D

 

B.        1. Lemah lembut,  pemaaf, segera minta ampunan Allah dan membulatkan tekat                                               untuk melaksanakan hasil musyawarah, serta bertawakal.

            2.  Permasalahan yang tidak terdapat dalam A-Qur’an dan hadits terhadap suatu masalah umat.

            3.  lafad Allah harus ditebalkan menjadi LOH.

            4.  Melaksanakan hasil musyawarah tersebut.

            5.  Yang bertawakkal kepada Allah.

            6.  Surah Asy-Syuura ayat 38.

            7.  Untuk menyatukan tekad dan kehendak dalam menuju tujuan bersama.

            8.  Idghom bi ghunnah, masuk dengan mendengung.

            9.  Mutawakkiliina.

           10. Keduniawian

 

 

C.

1.  Karena syuura merupakan perbuatan yang dilakukan secara timbal balik,    sehingga dapat meminimalisir adanya kekurangan atau kelemahan.

            2.  Mereka yang mengikuti musyawarah akan lari dan menjauh dari sekeliling kita.

            3.  Ciri muslim yang baik yaitu ; Mematuhi seruan Allah, mendirikan shalat, dan  bila punya urusan diantara mereka diputuskan dengan musyawarah, dan menginfakkan sebagian rezeqi yang telah diberikan Allah kepadanya.

            4.  Masalah yang sangat rumit yang belum dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits.

            5.  Karena manusia hanya bisa beriktiar sedang hasilnya yang menentukan hanya Allah semata dan dampaknya kalau bertawakkal hati kita menjadi tenang.

 

 

TES PERBAIKAN

 

 A.     1.  Perkara-perkara yang belum dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Hadits / perkara  kedunian.

          2.  Orang yang lemah lembut, pemaaf dan selalu memohonkan ampun bagi orang lain.

          3. Qolqolah syugro, membacanya dengan memantulkan.

          4. Adanya kebersamaan / persatuan dan sisi buruknya mengetahui kelemahan orang lain.

          5. Kedamaian.

 

B.      1. Perbuatan dialogis antar sesama manusia dalam mencapai kesepakatan.

          2. Sebab bila berhati kasar dan keras seseorang akan menjauh dari sekelilingnya sehinga masud yang hedak dicapai tidak  berhasil.

          3.  Dengan melaksanakan hasil musyawarah yang telah disepakatunya.

          4.  Untuk menemukan kesepakatan bersama sehingga tercapai kedamaian dalam bermasyarakat.

          5.  Ghunnah, qolqolah syugra, idzhar safawi, ikhfa haqiqi dan mad arid lis sukun.

 

                                                                     

 

                                                                                                                                                                                                                                                        Penyusun

                                                                                              Drs.Rebo,M.Ag

                                                                                              SMAN 1 Karanganyar.

materi ajar pai sma klas xi

AYAT-AYAT TENTANG MENJAGA LINGKUNGAN HIDUP

Standar Kompetensi
Memahami ayat-ayat Al- Qur’an tentang perintah menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Kompetensi Dasar :

1. Membaca Q.S. Ar-Rūm: 41–42, Surah Al-‘Araf: 56–58, dan Surah Sād: 27.
2. Menjelaskan arti dari ayat-ayat Al-Qur’an Q.S. Ar-Rūm: 41–42, Surah Al-‘Araf: 56–58, dan Surah Sād: 27.
3. Membiasakan perilaku menjaga kelestarian lingkungan hidup seperti terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an Q.S. Ar-Rūm: 41–42, Surah Al-‘Araf: 56–58, dan Surah Sād: 27.

Indikator :

1. Mampu membaca dengan benar dan tepat Q.S. Ar-Rūm: 41–42, Surah Al-‘Araf: 56–58, dan Surah Sād: 27.
2. Mampu mengidentifikasi tajwid dengan benar dari ayat-ayat Al-Qur’an S. Ar-Rūm: 41–42, Surah Al-‘Araf: 56–58, dan Surah Sād: 27
3. Mampu mengertikan per kata, per ayat, dan menerjemahkan ayat-ayat Q.S. Ar-Rūm: 41–42, Surah Al-‘Araf: 56-58, dan Surah Sād: 27.
4. Mampu menjelaskan kandungan Q.S. Ar-Rūm: 41–42, Surah Al-‘Araf: 56–58, dan Surah Sād: 27.
5. Mampu mengidentifikasi perilaku menjaga kelestarian lingkungan hidup seperti terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an S. Ar-Rūm: 41–42, Surah Al-‘Araf: 56–58, dan Surah Sād: 27
6. Mampu mempraktekkan, dan menujukkan perilaku menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pengalaman belajar
1. Membaca dengan fasih Q.S. Ar-Rūm: 41–42, Surah Al-‘Araf: 56–58, dan Surah Sād: 27.
2. Menerapkan ilmu tajwid dalam Q.S. Ar-Rūm: 41–42, Surah Al-‘Araf: 56–58, dan Surah Sād: 27.
3. Menyimpulkan kandungan Q.S. Ar-Rūm: 41–42, Surah Al-‘Araf: 56–58, dan Surah Sād: 27. tentang perintah menjaga lingkunganb hidup.
.
Alokasi Waktu : 4 x 45 menit

Materi pokok:. Q.S. Ar-Rūm: 41–42, Surah Al-‘Araf: 56–58, dan Surah Sād: 27.

a. Surat Ar-Rum ayat 41-42.tentang kerusakan akibat perbuatan manusia.
a. Bacaan surat Ar-Rum ayat 41-42.:

Artinya : Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah: “Adakanlah perjalanan di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang terdahulu. Kebanyakan dari mereka itu adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah).” ( QS. Ar Rum ayat 41-42 )

b. Arti kata atau mufrodat
…… …….……..: قُلْ ۱۱ …………..: ظَهَرَ ۱
…………..: سِيْرُوْا ۱۲ …………..: الْفَسَادَ ۲
…………..: فِى الأَرْضِ ۱٣ …………..: الْبَرِّ ٣
…………..: فَانْظُرُوْا ۱٤ …………..: الْبَحْرِ ٤
…………..: كَيْفَ ۱٥ …………..: كَسَبَتْ ٥
…………..: كَانَ عَاقِبَةُ ۱٦ …………..: اَيْدِى النَّاسِ ٦
…………..: الَّذِي ۱٧ …………..: لِيُذيْقَهُمْ ٧
…………..: مِن ْقَبْلُ ۱٨ …………..: عَمِلُوْا ٨
…………..: اَكْثَرُهُمْ ۱٩ …………..: لَعَلَّهُمْ ٩
…………..: مُشْرِكِيْنَ ۲۰ …………..: يَرْجِعُوْنَ ۱۰

c. Tajwid
No Lafadh Hukum bacaan Cara membaca Alasan
۱ الْفَسَادَ …………. ………….. ………….
۲ اَيْدِى النَّاسِ ………….. ………….. …………..
٣ لِيُذيْقَهُمْ ………….. ………….. …………..
٤ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ………….. ………….. …………..
٥ سِيْرُوْا ………….. ………….. …………..
٦ فِى الأَرْضِ ………….. ………….. …………..
٧ فَانْظُرُوْا ………….. ………….. …………..
٨ مِن ْقَبْلُ ………….. ………….. …………..
٩ اَكْثَرُهُمْ مُشْرِكِيْنَ ……………. ………….. …………..
۱۰ مُشْرِكِيْنَ ………….. ………….. …………..

d. Isi kandungan QS. Ar Rum ayat 41-42
Setelah membaca surat Ar Rum 30: 41-42, dapat disimpulkan sebagai berikut :
1) Manusia diciptakan Allah sebagai khalifah dimuka bumi memiliki tugas dan kewajiban mengelola,memelihara dan memanfaatkan alam yang telah Allah ciptakan untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh makhluq1 Allah Umat
2) Ketidak pedulian manusia terhadap sumberdaya alam mengakibatkan kerusakan lingkungan yang meprihatinkan manusia itu sendiri
3) Kerusakan alam didarat maupun dilaut adalah akibat perbuatan manusia sabda Rasulullah SAW. Berikut:
4) Islam mengutuk perusakan lingkungan,karena untuk memnjamin kesejahteraan hidup manusia membutuhkan keserasian dengan ekosistem yang berada disekelilingnya

b. Surat Al-A’raf ayat 56-58 tentang larangan berbuat kerusakan di bumi
a. Bacaan Surat Al-A’raf ayat 56-58:

Artinya : Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik. Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran. Dan tanah yang baik, tanaman-tanamannya tumbuh subur dengan seizin Allah; dan tanah yang tidak subur, tanaman-tanamannya hanya tumbuh merana. Demikianlah Kami mengulangi tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi orang-orang yang bersyukur. ( QS. Ai A’raf ayat 56-58 )

b. Arti kata-kata atau mufrodat
…………..: الْمَوْتَى ۱٩ …………..: تُفْسِدُوْا ۱
…………..: وَالْبَلَدُ ۲۰ …………..: فِىالأَرْضِ ۲
…………..: الطَّيِّبُ ۲۱ …………..: بَعْدَ ٣
…………..: يَخْرُجُ ۲۲ …………..: اِصْلاَحِهَا ٤
…………..: نَبَاتُهُ ۲٣ …………..: وَادْعُوْهُ ٥
…………..: بِاِذْنِهِ ۲٤ …………..: خَوْفًا ٦
…………..: رَبِّهِ ۲٥ …………..: وَطَمَعًا ٧
…………..: وَالَّذِيْ ۲٦ …………..: رَحْمَةً اللهِ ٨
…………..: خَبُثَ ۲٧ …………..: قَرِيْبٌ ٩
…………..: لاَيَخْرُجُ ۲٨ …………..: مِنَ الْمُحْسِنِيْنَ ۱۰
…………..: اِلاَّ ۲٩ …………..: يُرْسِلُ ۱۱
…………..: نَكِدًا ٣۰ …………..: الرِّيَاحَ ۱۲
…………..: كَذَالِكَ ٣۱ …………..: بُشْرًا ۱٣
…………..: نُصَرِّفُ ٣۲ …………..: سَحَابًاثِقَالاً ۱٤
…………..: الآيَتِ ٣٣ …………..: سُقْنَاهُ ۱٥
…………..: لِقَوْمٍ ٣٤ …………..: لِبَلَدٍمَيِّتٍ ۱٦
…………..: يَشْكُرُوْنَ ٣٥ …………..: الثَّمَرَاتِ ۱٧
…………..: نُخْرِجُ ۱٨

c. Tajwid
No Lafadh Hukum bacaan Cara membaca Alasan
۱ لاَتُفْسِدُوْا ……… ………….. …………..
۲ الرِّيَاحَ ……… ………….. …………..
٣ حَتَّى اِذَا ……… ………….. …………..
٤ سَحَابًاثِقَالاً ……… …………… …………..
٥ الْمَاءَ ……… ………….. …………..
٦ الْمَوْتَى ……… ………….. …………..
٧ نَكِدًا ……… ………….. …………..
٨ يَشْكُرُوْنَ ……… ………….. …………..

d. Isi kandungan QS. Ai A’raf ayat 56-58
Setelah membaca surat al A’raf 7 : 56-58 dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Penyebab kerusakan lingkungan di darat dan di laut adalah perbuatan tangan manusia, padahal mereka yang ditugaskan oleh Allah SWT untuk mengurus dan memelihara bumi untuk kepentingan manusia secara individu maupun kelompok masyarakat.
2. Kebudayaan manusia makin lama makin maju sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dunia industri makin berkembang sehingga seiring dengan perkembangan tersebut muncul pula perkembangan yang negatif yang mengakibatkan bencana pencemaran dan perusakan lingkungan sebagai efek berkembangnya dunia industri.
3. Kerusakan tersebut merupakan peringatan Allah kepada umat manusia agar mereka mau kembali ke jalan yang benar memelihara dan melestarikan lingkungan tidak melakukan pengrusakan di bumi.

c. Surat Shaad ayat 27-28 tentang keburukan kaum yang berbuat kerusakan di bumi
a. Bacaan Surat Shaad ayat 27-28:

Artinya : Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya tanpa hikmah. Yang demikian itu adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu karena mereka akan masuk neraka. Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang- orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat ma’siat?. (QS. Shaad ayat 27-28)

b. Arti mufrodat
…………..: لِلَّذِيْنَ ۱۱ …………..: وَمَاخَلَقْنَا ۱
…………..: النَّارِ ۱۲ …………..: السَّمَاءَ ۲
…………..: اَمْ ۱٣ …………..: وَالأَرْضَ ٣
…………..: نَجْعَلُ ۱٤ …………..: وَمَا ٤
…………..: الَّذِيْنَ آمَنُوْا ۱٥ …………..: بَيْنَهُمَا ٥
…………..: وَعَمِلُواالصَّالِحَاتِ ۱٦ …………..: بَاطِلاً ٦
…………..: كَالْمُفْسِدِيْنَ ۱٧ …………..: ذَالِكَ ٧
…………..: فِىالأَرْضَ ۱٨ …………..: ظَنُّ ٨
…………..: الْمُتَّقِيْنَ ۱٩ …………..: الَّذِيْنَ كَفَرُوْا ٩
…………..: كَالْفُجَّارِ ۲۰ …………..: فَوَيْلٌ ۱۰

c. Tajwid
Lafadh Hukum bacaan Cara membaca Alasan
خَلَقْنَا ………….. ………….. …………..
السَّمَاءَ ………….. ………….. …………..
بَاطِلاً ………….. ………….. …………..
فَوَيْلٌ لِلَّذِيْنَ ……………. ………….. …………..

d. Kesimpulan / isi kandungan QS. Shaad ayat 27-28
Diskusikan dengan kelompokmu apa isi kandungan QS. Shaad ayat 27-28 tersebut.
– Baca dengan tiliti dan pergunakan buku referensimu yang ada.
Isi kandungan QS. Shaad ayat 27-28
1.……………………………………………………………………………………………
2.……………………………………………………………………………………………
3.……………………………………………………………………………………………

B. Uji Kompetensi
Pilihan Ganda
Pilihan salah satu pilihan jawaban a, b, c, d atau e yang Kamu anggap paling tepat !
1. Berdasarkan QS. Ar Ruum 40, yang menyebabkan terjadinya kerusakan di muka bumi ini adalah …
a. Sudah kehendak Allah Swt.
b. Alam yang sudah semakin tidak bersahabat.
c. Bumi ini sudah semakin panas akibat kemaksiatan.
d. Akibat ulah perbuatan tangan manusia yang tidak bertanggung jawab.
e. Adanya pemanasan global (global warming) akibat tenaga endogen bumi yang keluar ke permukaan bumi.
2. Untuk apa Allah menunjukkan akibat buruk yang berupa kerusakan di muka bumi ini ?
a. Agar manusia mengetahui dan merasakan akibat perbuatannya, sehingga mau segera bertaubat, kembali kepada jalan yang benar.
b. Agar manusia lebih meningkatkan kewaspadaannya, jika sewaktu-waktu terjadi bencana alam.
c. Agar manusia yang tidak beratanggung jawab binasa.
d. Agar manusia cinta kepada alam, dan kasih sayang terhadap sesama.
e. Agar manusia suci pikiran, perkataan, dan perbuatannya.
3. QS. Ar Ruum ayat 42 menegaskan adanya seruan untuk mempelajari sejarah umat-umat terdahulu. Berbagai bencana yang menimpah mereka disebabkan oleh …
a. Kehendak Allah Swt untuk membinasakan mereka.
b. Kemusrikan mereka.
c. Bujuk rayu setan yang terkutuk.
d. Persekongkolan mereka dalam memusuhi para nabi.
e. Sikap saling bermusuhan di antara sesama manusia karena adanya berbedaan kepentingan.
Perhatian : Nomor 4 s.d 6 berdasarkan QS. Al A’raf ayat 56 !

4. Kandungan QS. Al A’raf ayat 56 berisi ….
a. Pentingnya ikhtiyar dan doa.
b. Larangan berbuat kerusakan di muka bumi, dan etika dalam berdoa.
c. Bumi beserta isinya diperuntukkan Allah kepada manusia.
d. Bukti kekuasaan Allah dalam menciptakan alam semesta ini.
e. Penegasan tentang kerusakan alam semesta ini harus dipertanggung jawabkan oleh manusia.
5. Dalam berdoa kepada Allah sikap kita harus “khaufan wa thama’an” maksudnya
a. Mempunyai rasa kasih dan sayang.
b. Menunjukkan ketidakmampuan kita di hadapan Allah SWT.
c. Suci dari najis dan hadats serta bersih hati dan jiwa.
d. Rendah diri dan tabah.
e. Takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan)
6. Sesungguhnya rahmat Allah itu amat dekat kepada ….
a. Orang-orang yang gigih dalam berusaha.
b. Tekun berusaha, rajin bekerja, gemar berdoa.
c. Orang-orang yang berbuat baik.
d. Orang-orang yang berserah diri.
e. Hamba Allah yang tidak sombang.
Sedangkan nomor 7 s.d 9 berdasarkan QS. Al A’raf ayat 57 !

7. Fungsi angin berdasarkan ayat di atas adalah “Busyran bayna yaday rahmatihi” maksudnya sebagai …
a. Pendorong awan
b. Penghalau ke mana hujan akan turun
c. Pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan)
d. Pertanda hujan tidak turun karena awan akan tersapu bersih dari suatu tempat
e. Tanda-tanda kebesaran (Kami) bagi orang-orang yang bersyukur
8. Sedangkan air hujan yang turun dari langit menjadi …
a. Sebab lenyapnya tanah gundul karena erosi.
b. Sumber kehidupan dan penghidupan petani.
c. Sebab malapetaka di muka bumi, karena banjir akan segera tiba.
d. Pertanda musim tanam telah tiba.
e. Sebab datangnya rahmat Allah berupa kesuburan tanah sehingga dapat menumbuhkan belbagai macam buah-buahan.
9. Tumbuhnya berbagai tanaman dan buah-buhan pada musim hujan, dapat dijadikan ibroh …
a. Sebab lenyapnya tanah gundul karena erosi.
b. Sumber kehidupan dan penghidupan petani.
c. Sebab malapetaka di muka bumi, karena banjir akan segera tiba.
d. Pertanda musim tanam telah tiba.
e. Sebab datangnya rahmat Allah berupa kesuburan tanah sehingga dapat menumbuhkan berbagai macam buah-buahan.
10. Kata “نَكِدًا “ karena posisinya berhenti, maka hukum tajwidnya adalah …
a. Mad Thabi’i
b. Mad Iwad
c. Mad Wajib Muttashil
d. Mad Aridl lissukun
e. Mad Jaiz Munfashil
11. Kata “يَشْكُرُوْنَ “ karena posisinya berhenti, maka hukum tajwidnya adalah Mad Aridl lissukun, panjang bacaannya …
a. 2 harakat
b. 4 harakat
c. 6 harakat
d. 2/4/6 harakat
e. 4/5/6 harakat
Soal nomor 13 s.d 15 berdasarkan QS. Shaad ayat 27 :

12. Isi kandungan pertama dari ayat di atas adalah …
a. Apa saja yang diciptakan oleh Allah SWT di muka bumi ini semuanya hanya diperuntukkan bagi manusia.
b. Langit, bumi beserta isinya diciptakan oleh Allah SWT menjadi problematika kehidupan, agar manusia sebagai penghuninya memikirkan nilai tambah
c. Tiada satupun yang diciptakan oleh Allah SWT di langit, bumi beserta isinya yang tanpa hikmah.
d. Tiada satupun di langit, bumi beserta isinya yang tanpa cacat, semua pasti mempunyai kekurangan.
e. Jawaban a, b, c, dan d semuanya benar.
13. Bagaimana sikap orang kafir terhadap apa yang diciptakan oleh Allah SWT di langit, bumi beserta isinya ? Mereka menganggap ….
a. Alam semesta ini ada dengan sendirinya sebagai hukum alam.
b. Semua untuk manusia dan harus dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kesejahteraan bersama.
c. Tidak semua apa yang diciptakan oleh Allah SWT bermanfaat, ada yang sia-sia, dan ada yang manfaat contoh untuk apa diciptakan nyamuk ?.
d. Tiada gunanya mencari siapa yang menciptakan alam ini.
e. Jawaban b dan c benar.
14. Apa balasan yang pantas bagi orang-orang kafir ?
a. Hidup di dunia enak, di akhirat celaka.
b. Hidup di dunia celakan dan di akhirat bahagia.
c. Hidup di dunia dan di akhirat sama bahagianya
d. Hidup di dunia dan di akhirat sama celakanya.
e. Di akhirat mereka celaka dimasukkan ke neraka.

Kajian Fenomenal (kauniyah) :
Diskusikan mengapa di Indonesia akhir-akhirnya banyak dirundung musibah besar seperti Tsunami, gempah bumi, banjir, tanah lonsor, kecelakaan udara, kereta, laut dan lain-lain.
Apa sebab dan akibatnya (kausalitas), apa hikmahnya, dan apa yang mestinya kita lakukan bersama ?
Usai diskusi putar VCD Tsunami Aceh, Gempa bumi Yogyakarta. Bencana Lumpur Lapindo.
Oleh:Drs.Rebo.M.Ag

Modul PAI SMA Klas XI

BAB 13
KHUTBAH JUM’AT TABLIGH DAN CERAMAH
OLEH :Drs.Rebo.M.Ag

Standar Kompetensi : Memahami kutbah jum’at, tabligh dan dakwah
Kompetensi Dasar : 13.1. Menjelaskan pengertian khutbah, tabligh dan ceramah
13.2. Menjelaskan tata cara khutbah, tabligh dan dakwah
13.3. Memperagakan khutbah, tabligh dan dakwah
LEMBAR INFORMASI
A. Khutbah Jum’at
Khotib adalah seseorang yang membacakan khutbah jum’at. Salah satu syarat syahnya mendirikan shalat jum’at adalah harus didahului oleh dua khutbah yang disampaikan oleh seorang khotib. Shalat jum’at tidak akan syah tanpa adanya dua khutbah yang lengkap dengan syarat dan rukunnya, sebagaimana Sabda Nabi SAW.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ. صلم. يَحْطُبُ قَاءِمًا وَيَحْلِسُ بَيْنَ خُطْبَتَيْنِ
Artinya : Dari Ibnu Umar RA. Rasulullah SAW. berkhutbah pada hari jum’at dengan berdiri dan beliau duduk diantara dua kutbah itu. (HR. Bukhari dan Muslim)
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ. صلم. اِذَاخَطَبَ اِخْمَرَتْ عَيْنَاهُ عَلاَ صَوْ تُهُ وَاَشْتَدَّ غَضَبَهُ حَتَّى كَانًّهُ مُنْذِرُجَيْسٍ يَقُوْلُ : صَبَحَكُمْ وَمَسَّاكُمْ. (رواه مسلم وابن ماجه)
Artinya : Bila Rasulullah SAW. berkhutbah kedua matanya memerah, suaranya tegas dan semangatnya tinggi bagai seorang panglima yang memperingatkan kedatangan musuh yang menyergap dikala pagi dan sore. (HR. Muslim dan Ibnu Majah)
كَانَ النَّبِيُ. ص.م. اِذَاقَامَ عَلَ الْمِنْبَرِ اِسْتَقْبَلَهُ اَهْحَابُهُ بِوُجُوْ هِهِمْ
Artinya : Bahwa Nabi SAW. bila beliau sudah berdiri diatas mimbar para sahabat semua menghadapkan muka mereka kepadanya. (HR. Ibnu Majah)
Khutbah jum’at itu menempati dua rekaat dari shalat dzuhur yang dikerjakan 4 rekaat, maka shalatlah jum’atnya tinggal 2 rekaat.
Ketentuan menjadi khotib
1. Faqih, mendalami dan memahami ketentuan-ketentuan khutbah, baik syarat, rukun dan sunnah khutbah jum’at
2. Fashih, jelas dalam melafadkan Al-Qur’an dan Sunnah serta hal-hal yang lain
3. Adiib, memiliki akhlaq yang mulia, berpakaian rapi, sopan dan berpenampilan yang baik
4. Asyid, suara jelas, keras, dapat didengar hadirin, dapat membawakan alun kata sesuai dengan isi kandungan yang disampaikan, laksana panglima perang
5. Baligh, telah cukup umur, sadar, tak terserang penyakit jiwa
6. Bath thal, laki-laki, pria yang perkasa, bukan khunsa atau wadam
7. Ruhama, sayang dan disayangi masyarakat, bukan yang dibenci masyarakat
Ketentuan khotib ini muqtadholhal, sesuai dengan keadaan daerah dimana khutbah jum’at dilaksanakan.
Syarat-syarat khutbah jum’at
1. Khutbah dimulai sesudah masuk waktu dzuhur
2. Khotib hendaknya berdiri jika mampu
3. Khotib duduk diantara dua khutbah
4. Dengan suara keras, sekurang-kurangnya didengar oleh jamaah yang ada dalam masjid
5. Khotib harus suci dari hadats dan najis
6. Khotib harus menutup aurat
7. Tertib, berturut-turut dalam rukunnya, baik khutbah pertama maupun kedua.
Rukun-rukun khutbah jum’at
1. Membaca hamdalah pada setiap permulaan kedua khutbah
2. Membaca kedua kalimah syahadah
3. Mengucapkan shalawat atas Nabi Muhammad SAW
4. Berwasiat taqwa kepada Allah SWT
5. Membaca ayat Al-Qur’an, sebaiknya berangkai dengan isi pesan taqwa
6. Memohonkan ampun kepada para kaum muslimin wal muslimat, mukminin dan mukminat pada khutbah kedua.
Sunnah khutbah jum’at
1. Berdiri diatas mimbar atau yang lebih tinggi
2. Memberi salam kepada hadirin dengan menghadap kepada jamaah
3. Khotib duduk setelah memberi salam
4. Khutbah lebih pendek daripada shalat jum’at
5. Khutbah diakhiri dengan permohonan ampun kepada Allah
6. Situasi harus tenang, tak boleh seorangpun berkata-kata
7. Khotib sudah masuk masjid sebelum khutbah dimulai
8. Bahasa yang disampaikan sesuai kemampuan daya tangkap jamaah
Menyusun teks khutbah jum’at
1. Pembuka, yang berisi :
a. Salam pembuka
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
b. Membaca hamdalah
اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ اَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُطْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْكَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ
c. Membaca syahadah
أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
d. Membaca shalawat
أَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أَلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ
e. Berwasiat untuk bertaqwa kepada Allah SWT
فَيَاعِبَادَاللهِ إِتَّقُوْاللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
f. Membaca ayat-ayat Al-Qur’an (yang dikehendaki khotib). Contoh :
يَأَيُّهَاالَّذِيْنَ ءَامَنُوْا قُواأَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيْكُمْ نَرًا وَقُوْدُهَاالنَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَئِكَةِ غِلاَظٌ شِدَادٌلاَّ يَعْصُوْنَ اللهَ مَآأَمَرَ هُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَايُؤْمَرُوْنَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. At-Tahrim:6)
2. Isi khutbah
Hendaknya berisi mauizah hasanah, yakni uraian-uraian yang mengajak jamaah untuk melaksanakan amal-amal saleh serta meninggalkan amalan-amalan yang tercela berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadist.
3. Penutup khutbah
Kalimah penutup contohnya sebagai berikut.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِى الْقُرْأَنِ الْعَظِيْمِ. وَنَعَفَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلأَيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَتَقَيَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلاَ وَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ. وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ.

B. Ceramah atau Dakwah
Menurut bahasa dakwah artinya panggilan, seruan atau ajakan. Menurut istilah, dakwah adalah mengajak manusia untuk mengikuti/melaksanakan kebaikan, petunjuk, perintah kepada yang makruf mencegah dari yang mungkar agar mereka mendapat kebahagiaan dunia dan akhirat.
Kegiatan dakwah/tabligh awalnya adalah tugas para rasul, tetapi selanjutnya menjadi tanggung jawab setiap muslim, sebagaimana Hadits nabi.
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: بَلِّغُوْا عَنِّيْ وَلَوْاأَيَةَ.
Artinya : Sampaikanlah olehmu apa yang kalian peroleh dari aku meskipun hanya satu ayat. (HR. Turmudzi dan Ahmad)
Ada beberapa istilah yang searti dengan dakwah, antara lain :
1. Tabligh : Penyampaian, yakni menyampaikan ajaran Allah SWT kepada umat manusia. Orang yang menyampaikan disebut mubaligh. (QS. Al-Maidah:67 dan Al-Ahzab:39)
2. Mauizah : Mengajar orang lain dengan cara yang baik agar mereka sadar dan kembali kejalan Allah SWT. (QS. An-Nahl:125)
3. Tausiyah : Nasihat, adalah saling memberi nasihat, memberi wasiat atau saling mengingatkan, tegur sapa dalam kebenaran dan kesabaran. (QS. Al-Asyr:1-3)
4. Tazkin : Mengingatkan agar mereka memelihara diri dan keluarganya dari api neraka atau mereka senantiasa ingat kepada Allah SWT dan menyadari kesalahannya serta segera bertaubat. (QS. Al-A’la:9)
5. Amar makruf nahi mungkar : Memerintahkan kepada yang baik, mencegah/melarang dan monolah yang mungkar. (QS. Ali Imron:104)
6. Tabsyir dan Tanzir : Kabar gembira tentang karunia dan rahmat bagi mereka yang beriman.
Tanzir : Peringatan atau ancaman bagi mereka yang durhaka. (QS. Al-Baqarah:119)

Sifat-sifat da’i
Seorang da’i harus memiliki sifat-sifat yang terpuji, antara lain :
1. Berakahlak mulia : Perilakunya pantas diikuti oleh umat
2. Amanah : Dipercaya oleh masyarakat dan mendapat kepercayaan dari masyarakat
3. Sidiq : Jujur, apa yang dikatakan dapat dipertanggungjawabkan
4. Ikhlas : Mengikhlaskan setiap amal untuk kepentingan dakwahnya
5. Rahmah : Yang diembannya untuk seluruh makhluk Allah SWT
6. Sabar : Dalam berdakwah pasti ada rintangannya maka harus sabar dalam menghadapi masalah yang dihadapinya.
7. Siqah : Seorang da’i harus benar-benar beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
8. Wa’iy (peka) : Harus berwawasan luas, baik yang berkaitan dengan agama, sosial, budaya, ekonomi dan politik.

UJI KOMPETENSI

A. Isilah titik-titik di bawah ini dengan singkat dan jelas !
1. Tabligh adalah
2. Yang dimaksud khotib adalah
3. Tempat untuk khutbah jum’at dinamakan
4. Seseorang yang menyampaikan tabligh disebut
5. Bacaan syahadah adalah
6. QS. Ali Imron : 104 menjelaskan tentang
7. Rasulullah SAW memanjangkan shalat dan
8. Mendo’akan kaum muslimin dan muslimat dilaksanakan pada khutbah ke
9. Seorang da’i harus benar-benar beriman dan bertakwa kepada Allah SWT yang disebut
10. Agar pesan taqwa dalam khutbah itu mendapat perhatian dari hadirin dan khotib diteladani perbuatannya, maka seorang khotib harus orang yang
11. Berkhutbah yang menimbulkan gelak tawa itu hukumnya
12. Dakwah dengan cara saling mengingatkan, saling berwasiat, atau saling tegur sapa dalam kebenaran dan kesabaran. Dakwah ini disebut
13. Pria perkasa, herois dan sempurna, takcela indrawi sangat pantas sebagai khotib, orang ini disebut
14. Untuk menjaga kemurnian ibadah agar sesuai dengan sunnah Nabi, maka rukun-rukun khutbah harus diucapkan dengan bahasa
15. Secara etimologi dakwah artinya
16. Seorang da’i harus berwawasan luas dibidang ilmu agama, sosial, dan politik, dengan demikian seorang da’i harus
17. Hadits ini بَلِّغُوْا عَنِّيْ وَلَوْاأَيَةَ artinya
18. Khutbah jum’at dilaksanakan dua kali, antara khutbah satu dengan khutbah kedua dibatasi
19. Seorang khotib harus memiliki akhlak mulia, berpakaian rapi, sopan dan berpenampilan yang baik, yang disebut
20. Kalimat ini اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِ مُحَمَّدٍ disebut bacaan

LEMBAR STUDI PUSTAKA

1. Masalah : Tek Khutbah Jum’at
2. Judul Buku yang Dipelajari : Tabloit Jum’at Edisi Bulan Ini
3. Hasil Studi Pustaka :
……………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………….

LEMBAR DISKUSI

1. Tema Diskusi : Ceramah Pengajian Peringatan Maulid Nabi di TVRI
2. Waktu Pelaksanaan :
Hari/Tanggal : ………………./……………………..
Tempat : ……………………………………….
Waktu : jam…………….s/d jam……………
3. Jumlah Peserta : ……………………………………….
4. Hasil Diskusi :
……………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………….

B. Berilah tanda silang (x) pada huruf a, b, c, d atau e pada jawaban yang benar !
1. Berikut ini adalah nama-nama lain atau searti dengan dakwah, kecuali . . .
a. tabligh d. dzikir
b. tabsyir e. tazkir
c. mauizah

2. Mengerjakan shalat jum’at harus memenuhi . . .
a. syarat rukun khutbah d. ketentuan pengurus masjid
b. panggilan adzan dan iqomah e. jumlah jamaah yang telah ditentukan
c. syarat dan rukunnya

3. Selain khutbah jum’at ada lagi khutbah untuk shalat sunah, yaitu . . .
a. shalat lail dan shalat tarwih d. shalat rowatip dan dluha
b. shalat idul fitri dan shalat gerhana e. sebelum shalat witir dan idul adha
c. shalat istisqo’ dan tahajut

4. Rasulullah SAW berkutbah dengan berdiri dan beliau duduk . . .
a. bila terlalu lama d. sambil bersila
b. bila ingin istirahat e. diantara dua khutbah
c. bila jamaahnya sedikit

5. Berikut ini yang bukan merupakan rukun khutbah adalah . . .
a. membaca hamdalah d. membaca ayat Al-Qur’an
b. membaca kalimat thoyibah e. membaca shalawat atas Nabi SAW
c. membaca shahadatain

6. Bila Rasulullah SAW berkhutbah, kedua matanya memerah, suaranya keras dan semangatnya tinggi, bagaikan . . .
a. halilintas menyambar d. harimau melumpuhkan mangsanya
b. guru memarahi muridnya e. panglima yang memperingatkan
c. kyai yang memberi nasehat santrinya kedatangan musuh
7. Apabila kamu berbicara pada temanmu pada saat khotib berkhutbah “diamlah” maka sesungguhnya . . .
a. binasalah ibadahnya d. malaikat tidak mencatatnya
b. tidak diterima shalat jum’atnya e. musnahlah amal perbuatannya
c. sia-sia ibadah jum’ahnya

8. Khutbah jum’at bisa dimulai sejak . . .
a. waktu fajar
b. matahari mulai condong ke arah barat
c. pagi hari
d. kapan saja asal jamaah sudah lengkap
e. khotib sudah siap dan jamaah sudah lebih dari 40 orang

9. Khotib membacakan khutbah haruslah . . .
a. duduk di kursi d. menatap muka hadirin
b. tegap siap berdiri e. khusuk dan tenang
c. berdiri

10. Sesuatu yang wajib dibacakan dalam khutbah adalah . . .
a. syarat-syarat khutbah d. riwayat hidup khotib
b. pendapatan hasil infak setiap jum’at e. sunah-sunah khutbah
c. rukun-rukun khutbah

11. Bacaan do’a dibawah ini artinya . . .
اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ
a. Ya Allah ampunilah aku dan kedua orang tuaku
b. Ya Allah ampunilah aku, luaskan rizkiku dan tambahlah ilmuku
c. Ya Allah ampunilah semua orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan
d. Ya Allah ampunilah semua orang Islam laki-laki dan perempuan
e. Ya Allah lindungilah aku dan kasihanilah aku dan maafkanlah dosa-dosaku

12. Seorang khotib itu haruslah . . .
a. tegas dan keras dalam berpendapat
b. menerima kritik dan saran
c. acuh terhadap omongan orang
d. memahami situasi dan kondisi jamaah
e. rendah diri dan lemah lembut

13. Mengingatkan kaum muslimin agar meningkatkan iman dan taqwa, termasuk . . .
a. rukun khutbah d. sunnah khutbah
b. syarat khutbah e. kewajiban khotib
c. fungsi khutbah

14. Bilal menyerukan adzan apabila nabi SAW. telah duduk di atas mimbar dan ia qomat bila . . .
a. beliau telah turun dari mimbar d. jamaah telah siap shalat
b. telah memberi komando e. beliau telah memerintahkan
c. beliau telah selesai membacakan khutbah

15. Seorang da’i harus seorang yang memiliki sifat siqih, maksudnya . . .
a. dipercaya dan mendapat kepercayaan dari masyarakat
b. memiliki wawasan yang luas, baik bidang agama, politik dan kemasyarakatan
c. seorang da’i harus benar-benar beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT
d. seorang da’i harus sabar dan tabah menghadapi berbagai rintangan
e. seorang da’i harus berakhlak mulia dan dapat dijadikan teladan

16. Khotib yang melaksanakan khutbah harus fakih, maksudnya . . .
a. mendalami dan memahami ketentuan-ketentuan khutbah
b. jelas dalam melafazkan Al-Qur’an dan hadits
c. telah cukup umur, sadar dan tak terserang penyakit jiwa
d. sayang dan disayangi masyarakat
e. suara jelas, keras dapat didengar hadirin dari jarak limabelas meter

17. Khutbah jum’at harus dilaksanakan di masjid, sedang dakwah . . .
a. dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat
b. dapat dilaksanakan oleh siapa saja kapan saja dan dimana berada
c. dapat dilaksanakan di lapangan atau tempat terbuka
d. harus dilaksanakan di tempat yang bersifat umum
e. harus mendapat izin dari pemerintah setempat

18. Ketika muaszin mengumandangkan adzan, khotib dalam keadaan . . .
a. berdiri d. istirahat
b. duduk e. siap
c. diam

19. Seorang da’i harus bersifat “wa’iy”, maksudnya . . .
a. dipercaya dan mendapat kepercayaan dari dan oleh masyarakat
b. jujur, apa yang dikatakan dapat dipertanggugjawabkan
c. mengikhlaskan setiap malnya untuk kepentingan dakwahnya
d. harus berwawasan luas, baik yang berkaitan dengan agama, sosial, ekonomi dan politik
e. yang diembannya untuk seluruh makhluk Allah SWT.

20. Para khotib selalu membaca syahadatain ketika berkhutbah. Karena membaca syahadatain itu termasuk . . .
a. rukun khutbah jum’at d. sunnah khutbah jum’at
b. syarat sah khutbah jum’at e. syarat sah shalat jum’at
c. syarat khutbah jum’at

21. Hadits tersebut dibawah ini mengandung pengertian bahwa kita dianjurkan supaya menunaikan shalat . . .
إِذَادَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسَ حَتَّى يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ
a. jum’at d. tahajud
b. jamaah e. tarawih
c. tahiyatul masjid

22. Lafal dibawah ini dibaca khotib ketika . . .
وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَاَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ
a. awal khutbah pertama d. akhir khutbah pertama
b. awal khutbah kedua e. akhir khutbah kedua
c. duduk diantara dua khutbah

23. Hadits dibawah ini mengandung pengertian bahwa dalam shalat jum’at kita dianjurkan supaya . . .
إِذَاقُلْتُ لِصَاحِبِكَ يَوْءمَ الْجثمثعَةِ أَنْصِتْ وَاْلإِمَامُ يَخْءطَبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
a. memperhatikan khutbah d. merapikan saf
b. shalat jum’at secara berjamaah e. memenuhi saf yang kosong
c. datang ke masjid lebih awal
24. Apabila khotib sudah memulai khutbah, malaikat sudah tidak mencatat kehadiran orang yang datang untuk jum’atan, sebab . . .
a. malaikat sedang istirahat d. malaikat membuat kesimpulan
b. malaikat mendengarkan khutbah e. malaikat merekam apsen
c. malaikat sudah pulang

25. Berikut ini yang tidak termasuk syarat seorang juru dakwah adalah . . .
a. mengetahui ilmu dan pengetahuan yang disampaikan
b. menagamalkan ilmu pengetahuan sesuai kapasitasnya
c. mengembangkan wawasan keislaman yang dikehendaki masyarakat
d. memberikan contoh dari dirinya sendiri dan keluarganya
e. hidupnya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang disampaikan

26. Keberhasilandakwah tidak hanya ditentukan oleh da’i, melainkan juga peran masyarakat. Dengan demikian obyek dakwah adalah . . .
a. remaja masjid d. ta’mir masjid
b. komunitas pengajian e. kaum muslimin dan muslimat
c. masyarakat umum

27. Hadits yang diriwayatkan oleh lima ahli hadits meriwayatkan : Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at sampai tiga kali karena menganggap enteng, maka Allah akan . . .
a. mencatat sebagai orang kafir d. memasukkan kedalam neraka
b. mencatat sebagai orang munafik e. mengadzab dengan adzab yang pedih
c. mencatat sebagai orang murtad

C. Jawablah pertanyaan berikut ini dengan jelas !
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Tablig Akbar !
Jawab :

2. Kapan khutbah jum’at dimulai, jelaskan !
Jawab :

3. Sebutkan 6 ketentuan menjadi khotib jum’at !
Jawab :

4. Sebutkan 6 rukun khutbah !
Jawab :

5. Sebutkan 5 syarat khutbah jum’at !
Jawab :

6. Sebutkan 5 sunnah khutbah !
Jawab :

7. Tulislah penutup khutbah jum’at pada khutbah pertama !
Jawab :

8. Jelaskan perbedaan pelaksanaan khutbah jum’at dengan khutbah idul fitri !
Jawab :

9. Bolehkah khutbah jum’at dibaca dengan bahasa daerah, jelaskan !
Jawab :

10. إِذَادَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلاَ يَجْلِسَ حَتَّى يُصَلِّى رَكْعَتَيْنِ
a. Salin dan lengkapilah harakat hadits tersebut !
b. Jelaskan pokok pengertian hadits tersebut !
Jawab :

D. Penerapan Budi Pekerti
Isilah pernyataan berikut ini secara jujur dengan memberi tanda cek ()!
No Pernyataan Jawaban Alasan
Setuju Tidak Setuju Tidak Tahu
1. Dalam melaksanakan jum’at-an apabila kedatangannya khotib sudah naik mimbar, maka malaikat sudah tidak mencatatnya, untuk itu kalau datang jum’atan harus mendahului khotib.
2. Bila kawanmu yang menjadi khotib itu, kamu tahu bahwa dia bekas narapidana, maka sikapmu menurunkan dia dari mimbar karena tidak memenuhi syarat sebagai khotib.
3. Apabila kawanmu mengajak mu untuk mendatangi penga-jian dan kamu tahu bahwa yang mengisi pengajian seko lahnya masih tinggi kamu, maka kamu menolaknya
4. Di rumahmu diselenggarakan pengajian, sedang tetangga mu membunyikan musik dengan suara keras, maka sikapmu melaporkan hal itu pada polisi
5. Jika kamu melihat kawanmu kencing dengan berdiri, maka kamu mengingatkan dengan cara yang baik dan bijak sana, karena ini termasuk dakwah dengan tausiyah

Buatlah Tek Khutbah Jum’at yang lengkap rukun-rukunnya !

Halo dunia!

<a href=”

Bahan Ajar SK 5 PAI SMA Kelas XI

“>

Bahan Ajar SK 5 PAI SMA Kelas XI

<a href=”BAHAN AJAR “>BAHAN AJAR

Mata Pelajaran                           : Pendidikan Agama Islam

Kelas/ Program/Semester        : XI/Gsanjil

Tahun Ajaran                              : 2009 – 2010

Standar Kompetensi                 : Memahami Hukum Islam Tentang Muamalah.

Waktu                                          : 6x 45 menit ( tiga kali pertemuan )

KKM                                            :  82, 80 dan 76

Kopetensi Dasar

5.1.   Menjelakan azas-azas transaksi ekonomi dalam Islam.

5.2.   Memberikan contoh transaksi ekonomi dalam Islam.

5.3.   Menerapkan transaksi ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Indikator

5.1.1.   Mendeskripsikan pengertian mua’malah.

5.1.2.   Mengidentifikasi ketentuan jual beli dalam Islam .

5.1.3. Mengidentifikasi macam-macam jual beli yang berkembang dalam masyarakat. dan membandingkannya dengan ketentuan hukum Islam

5.1.4.   Mendiskripsikan macam-macam jual beli yangterlarang dalam ajaran Islam.

5.1.5.   Mendiskripsikan ketentuan hukum Islam tentang riba

5.1.6.   Menjelakan macam-makan kerjasama ekonomi dalam Islam.

5.1.7.   Menganalisis ketentuan Islam tentang perbankan.

5.1.8.   Menganalisis ketentuan tentang asuransi.

5.1.9.   Menganalisis ketentuan Islam tentang lembaga ekonomi non perbankan.

5.2.1.   Mendiskripsikan ketentuan transaksi ekonomi dalam Islam.

5.2.2.   Menunjukan contoh dan model transaksi ekonomi dalam Islam.

5.3.1. Mengidentifikasi upaya yang dapat dilakukan untuk menerapkan konsep ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari.

PERTEMUAN PERTAMA

Materi Pembelajaran.

Manusia adalah makhluk yang paling sempurna dalam  dimensi ciptaan dari sekian banyak makhluk yang diciptakan oleh Allah. Oleh karenanya ia diberikan predikat sebagai khalifah di muka bumi ini. Sebagai khalifah kepadanya diberikan kewenangan untuk mengelola, mendayagunakan dan memelihara alam semesta segagai sumber kenikmatan dan rezki dari Allah. Islam melegitimasi konsep hak miliki perorangan atas benda benda nyata dan tidak nyata, bergerak dan diam yang merupakan bahagian dari alam semesta sebagai amanah dari Allah swt. untuk manusia.

Implikasi dari kewenangan yang diberikan Alah kepada manusia untuk mengelola, mendayagunakan dan memelihara alam semesta ditetapkanlah konsep mu’amalah dalam Islam. Yakni sebuah sistem perekonmian yang mengatur tentang kepemilikan, perpindahan kepemilikan dan kerjasama perekonomian. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin ketentaraman, kedamaian dan kesejahteraan kehidupan umat manusia.

Allah berfirman dalam QS. Al Qasas 77 sebagai berikut :

Artinya    :  Dan carilah pada apa yang telah dianugrahkan Allah kepada mu (kebahagian) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu ( kenikmatan ) duniawi dan dan berbuat baiklah ( kepada orang lain ) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di ) muka ) bumi. Sesungguhnya Allah tidak  menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. ( QS. Al Qasas 77 ).

  1. Pengertian dan Hukum Jual-Beli.

Sebagai makhluk sosial manusia tidak bisa hidup sendiri, ia memiliki ketergantungan terhadap orang lain yang berada disekitarnya, termasuk terhadap alam sekitar. Ia tidak mungkin mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, apabila tidak  bekerja sama dengan orang lain. Salah satu cara dalam memenuhi kebutuhan tersebut adalah dengan melakukan jual beli.

Kegiatan jual beli itu sudah ada semenjak manusia itu ada, dan berkembang setara dengan perkembangan kebudayaan manusia itu sendiri. Jual beli mulai dari bentuk yang sangat sederhana ( barter ), yakni  dalam bentuk tukar menukar barang kebutuhan. Kemudian berkembang dengan menggunakan alat tukar ( mata uang )  sampai jual beli dengan kartu kridit dan dalam dunia maya ( internet ), dan akan terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.

Secara sederhana jual beli dapat diartikan ‘akad / persetujuan saling mengikat antara dua orang atau lebih ( pembeli dengan penjual ) dengan syarat – syarat tertentu. Pada dasarnya jual beli itu hukumnya mubah ( boleh ). Kemudian hukum jual beli itu bisa bergeser sesuai dengan situasi dan kondisi yang melatar belakangi jual beli tersebut.  Jual beli bisa menjadi wajib apabila pedagang melakukan penimbunan barang yang berdampak pada kelangkaan barang tersebut, hingga  harga melambung tak terkendali sedangkan masyarakat sangat membutuhkannya maka pedagang itu wajib menjualnya dan penguasa (pemerintah)  berhak untuk memaksa agar dilakukan jual beli dengan harga sama seperti sebelum dilakukannya penimbunan barang. Jual beli bisa menjadi haram hukumnya bila barang yang diperjual belikan itu haram hukumnya, atau mengandung unsur tipuan yang merugikan salah seorang dari penjual atau pembeli.

Penjelasan Allah dalam surat An Nis’a   ayat 29 sebagai berikut :

Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan jual beli yang berlansung suka sama suka diantara kamu. ( Q.S. An Nis’a, 4 : 29 )

Banyak lagi ayat-ayat al Quran yang menjelaskan tentang jual beli seperti Surat Al Baqrah ayat 275dan 278, surat Al Isra’a ayat 35, surat al Jum’ah ayat 9 dll.

Hadits Nabi riwayat Bukhari dan Muslim berbunyi sebagai berikut :

Artinya :

Nabi Muhammad SAW telah melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan ( H.R. Bukhari dan Muslim ).

  1. Rukun dan syarat Jual Beli.

Jual beli menjadi sah apabila memenuhi ketentuan rukun dan syarat jual beli. Pada jual beli di era kemajuan teknologi informasi ini ada kalanya rukun dan syarat itu tersamarkan atau terkandung secara inplisit. , tetapi ia tetap ada dalam bentuk lain yang lebih praktis serta memenuhi semua indikator, dan dapat dipertanggung jawabkan. Jual beli akan menjadi batal atau tidak sah apa bila salah satu rukun atau syaratnya diabaikan dan atau tidak terpenuhi.

Ada tiga rukun dari jual beli tersebut yakni :

  1. Penjual dan pembeli. Kedua orang ini harus memnuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Keduanya harus dalam kesadaran penuh, tidak gila, hilang ingatan, pingsan atau dibawah pengaruh hipnotis.
  • Dengan kehendak sendiri, tidak ada paksaan dari pihak lain.
  1. Alat tukar dan benda yang diperjual belikan, dengan syarat sebagai berikut :
  • Benda itu tidak barang haram baik dari segi zatnya ataupun prosedur kepemilikannya.
  • Benda itu bernilai dan bermanfaat.
  • Benda itu dapat dikuasai dan diserah terimakan.
  • Milik sendiri atau diberi kuasa untuk menjualnya.
  • Terukur zat, sifat dan velumenya.
  1. Akta transaksi ( akad ) atau lafaz ijab dan kabul. Akad jual beli dimaknai proses transaksi antara penjual dengan pembli. Dapat dilakukan secara lansung ataupun bermedia. Media artinya alat atau kondisi yang digunakan dalam proses jual beli, misalnya bank, mesin jual beli, internet dan sebagainya. Semua proses tersebu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Tidak punya jangka waktu tertentu.
  • Tidak dikaitkan dengan masalah lain yang tidak ada kepastiannya.

Dalam proses jual beli agama kita membuka peluang untuk dilakukan sebuah kesepakatan ( MOU ) yakni, kesepakatan rentang waktu tertentu  untuk berfikir apakah proses jual beli itu dilanjutkan atau dibatalkan.  Hal ini dalam agama kita disebut  dengan istilah Khiar .  Bentuk khiar yang lazim dilakukan ada tiga macam, yaitu :

  1. Khiar Majlis, rentang waktu berfikir selama keduanya masih belum berpisah artinya masih pada lokasi tempat terjadinya transaksi.
  2. Khiar Syarat, rentang waktu berfikir yang disepakati misalnya 2 hari atau satu minggu dan dijadikan syarat dalam jual beli.
  3. Khiar Aibi (cacat), kesepakatan untuk membatalkan proses jual beli apabila ternyata barang yang diperjual belikan terdapat cacat bawaan (cacat asli dari pabrik )

Dilihat dari proses jual beli agama kita membagi jual beli tersebut kedalam tiga kategori, yakni :

  1. Jual beli yang sah, yakni jual beli yang memenuhi ketentuan rukun dan syarat secara utuh.
  2. Jual beli yang sah tetapi terlarang, yakni jual beli yang memenuhi ketentuan rukun dan syarat jual beli tetapi di dalamnya terkandung unsur tipuan dan merugikan salah satu pihak penjual pembeli, merusak ketentuan umum atau mempersempit gerak barang dan pasaran.
  3. Jual beli yang tidak sah, yakni jual beli yang tidak memenuhi semua atau salah satu rukun dan syarat jual beli.

Kata riba berasal dari bahasa Arab Ar Ribaa secara ethimologi artinya berlebih atau tumbuh. Kemudian bahasa itu dikukuhkan sebagai salah satu nama dari kegiatan ekonomi yang terlarang dalam Islam. Secara syar’a riba itu maksudnya kelebihan atau keuntungan yang diperoleh seseorang  dari suatu kegiatan ekonomi karena kebodohan, kelemahan atau keterpaksaan orang lain.

Penjelasan Allah dalam surat  Ali Imran ayat 130 :

Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan ( Q.S. Ali Imran : 130 )

Di samping ayat di atas dalam al Quran banyak ayat yang menjelaskan tentang riba tersebut antara lain, surat Al Baqarah ayat 275 dan 278, surat Ar Ruum ayat 39  dan banyak lagi ayat-ayat lainnya. Kesemua ayat-ayat tersebut mengharamkan perbuatan riba, dan barang siapa yang tetap melakukannya maka ia tidak akan mendapat berkah dari hartanya tersebut dan bahkan akan menyusahkan pemiliknya.

Riba itu dilarang dalam agama kita karena memberikan dampak negatif untuk orang yang mempraktekan kegiatan ekonomi riba dan juga akan merusak tatanan kehidupan masyarakat yang Islami. Diantara akibat buruk dari riba tersebut adalah

  1. Riba akan memupuk sikap rakus dan tamak orang kaya dalam mengumpulkan dan menimbun harta kekayaan.
  2. Riba akan menyebabkan semakin dalamnya jurang antara si kaya dengan si miskin, yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin.
  3. Riba akan memutus tali persaudaraan antara sesama muslim.
  4. Riba akan menghambat tumbuhnya ekonomi kerakyatan dan ekonomi dikuasai oleh segelintir orang kaya saja.
  5. Riba akan menghilangkan sikap tolong menolong yang dianjurkan agama Islam.
  1. Macam-macam Riba

Para ahli fikih membagi riba tersebut kedalam 4 bahagian berdasarkan proses terjadinya kegiatan riba tersebut. Keempat jenis riba tersebut haram hukumnya dan yang paling dikutuk oleh Allah adalah riba Nasiah. Ke 4 macam riba tersebut adalah   :

  1. Riba Fadli, yaitu keuntungan yang diperoleh oleh seseorang sebagai hasil penukaran barang sejenis karena kebodohan atau kelemahan salah satu pihak, misalnya: menukarkan kambing kecil dengan kambing yang lebih besar dengan berbagai dalih dan bujuk rayu sehingga sibodoh mau menukarkannya.
  2. Riba Qardi, yaitu keuntungan yang diperoleh dari hasil memjamkan uang kepada orang yang dalam kesulitan dengan perjanjian harus membayar lebih besar dari jumlah pinjaman.
  3. Riba Nasiah, yaitu keuntungan yang diperoleh secara berlipatganda karena kesulitan dan keterpaksaan orang lain, misalnya seseorang meminjam uang karena kesulitan atau musibah yang menimpanya  dan berjanji akan membayar lebih dalam jangka waktu tertentu. Setelah sampai masanya ia tidak mampu membayar, maka oleh orang yang meminjamkan memberi tengang waktu dengan syarat bunga pinjamannya dijadikan pokok utang dan berbungan lagi. Sehingga bunga menjadi berbunga.
  4. Riba Yad, yaitu keuntungan yang diperoleh oleh sipenjual dari kelengahan dan kekilafan pembeli dengan cara mengurangi timbangan atau menipukan jumlah barang yang dijualnya atau mengganti barang dengan kualitas yang lebih rendah.

Kegiatan dan Tugas dalam Proses

  1. Mendengarkan informasi dari guru dan kemudian menarik kesimpulan sendiri.
  2. Membahas bahan ajar yang telah disediakan dengan teman sebangku, kemudian mempertanyakan hal-hal yang dirasa perlu.
  3. Membahas dengan guru hal-hal yang dipertanyakan.
  4. Diskusikan dengan teman sebangku tentang konsep jual beli yang berkembang sekarang seperti jual beli di toko suwalayan, jual beli dengan kridit, jual beli dengan marketting multi level (MML), jual beli melalui internet dan kaitkan dengan ketentuan riba.
  5. Carilah contoh yang sering terjadi dimasyarakat kita tentang jual beli yang sah tetapi terlarang dan jual beli yang tidak sah tetapi tetap dilakukan oleh masyarakat masing-masing 3 buah.
  6. Membahas dengan guru temuan dan hasil diskusi dengan teman sebangku.

PERTEMUAN KEDUA

Materi Pembelajaran

Realitas kehidupan ditengah – tengah masyarakat, banyak orang yang memiliki kemampuan dan keterampilan untuk melakukan dan mengelola usaha baik dalam bentuk perdagangan, pertanian dan jasa tetapi mereka tidak memiliki modal untuk melakukan usaha tersebut. Dilain pihak banyak pula orang yang memiliki modal dan lahan pertanian tetapi mereka tidak punya kemampuan dan keterampilan untuk melaksanakannya. Tetapi kerja sama dari kedua variabel ini tidak terjalin secara signifikan, walaupun pada dasarnya mereka saling butuh.

Kalaupun kerja sama itu terjadi  pemiilk modal atau lahan cendrung memiliki posisi lebih dominan. Pemilik keterampilan dan skill selalu berada pada posisi lemah dan terkuasai. Mereka memiliki daya tawar yang rendah, hal ini memberikan dampak  cendrung selalu dirugikan dan diperlakukan tidak adil.

Paham filsat objektivistik dan materialistik yang mendasari era industrialisasi dan kemajuan teknologi selalu mengukur segala sesuatunya dari sudut nilai produktivitas seseorang ( materi ). Sedangkan jauh sebelumnya Islam telah menegaskan bahwa materi itu hanyalah dampak dari sebuah proses yang berlandaskan konsep keikhlasan. Nilai humanistik dan kebersamaan dalam kontek keikhlasan yang relegius akan memberikan keuntungan berlipat ganda termasuk keuntungan materi di dalamnya.

Dalam keberagaman kondisi masyarakat pada realitas kehidupan kekinian ini, Islam telah menawarkan beberapa bentuk kerjasama dalam kontek ta’awun (tolong menolong ). Firman Allah dalam Surat Al Maidah ayat 2 : “ Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa dan janganlah tolong -menolong dalam berbuat dosa dan kemaksiatan “

Konsep kerja sama ekonomi dalam Islam secara garis besarnya  dapat dikelompokan menjadi tiga bahagian yaitu : kerjasama usaha, kerjasama dagang dan kerjasama pertanian.

  1. A. Syirkah ( kerjasama usaha )

Dalam dunia usaha dan perdagangan sekarang kita mengenal beberapa bentuk kerja sama, seperti: Firma, yakni  persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan sebuah usaha, modal dan aktifitas dilaksanakan secara bersama-sama dan keuntungan dibagi berdasarkan perjanjian.  CV ( Commanditaire Venootschaf ) yang merupakan perluasan dari firma. CV merupakan persekutuan antara pemilik modal dengan orang yang mengelola usaha atas sebuah perjanjian yang disepakati bersama. PT  (Perseroan Terbatas) adalah bentuk perusahaan yang memisahkan secara tajam antara pemilik modal dengan orang yang menjalankan usaha,  dimana pemilik modal merupakan sebuah organisasi yang dikelola sedemikian rupa dan investasinya dinilai saham-saham yang memiliki nilai nominal tertentu.

Dalam Islam ada dua konsep kerjasama usaha dan perdagangan yang dikenal dengan nama Syirkah dan Qirad.  Syirkah artinya perseroan atau persekutuan, yaitu kerjasama setara antara dua orang atau lebih dalam suatu bidang usaha. Masing-masing individu dalam kerjasama itu memberikan kontribusi yang setara dan keuntungan dibagi sesuai dengan kontribusi yang diberikannya, baik dari aspek modal, kerja dan kedudukan dalam usaha. Jika syirk’ah itu menyangkut permodalan  saja maka ia disebut syirkah Mudharabah ( syirkah harta ) dan jika syirkah itu menyangkut pekerjaan saja maka ia disebut syirkah ‘inan , ( syirkah kerja ).

Sebuah syirkah dalam agama kita, dinyatakan sah apa bila ia  memiliki unsur yang harus ada (rukun) sebagai berikut :

  1. ‘Aqad ( akta perjanjian di depan notaris ). ‘Aqad ini harus diucapkan dengan jelas dihadapan saksi atau tertera secara ekplisit dalam dekumen perjanjian dihadapan notaris.
  2. Anggota yang bekerjasama ( anggota syirk’ah ) disyaratkan, setiap personal dalam kerjasama ini sudah baliq ( dewasa), waras, merdeka dan tidak dalam tekanan/kehendak sendiri.
  3. Investasi/modal/jasa/kerja, modal yang di investkan harus berbentuk uang atau barang yang bernilai dan dapat dijadikan uang. Apa bila yang di investkan jasa atau kerja maka ia harus yang bernilai dan bermanfaat serta bukan terlarang dalam ketentuan agama .

Ada beberapa ketentuan lain yang memberikan kontribusi signifikan terhadap ke-sah-an dan kelancaran sebuah kerja sama ( syirk’ah ) di antaranya adalah ; kejelasan bentuk dan jenis usaha yang akan dijalankan dalam kerjasama tersebut, kemudian sistem pengambilan putusan. Setiap keputusan yang diambil yang berkaitan dengan kerja sama tersebut harus berdasarkan musyawarah. Sehingga dengan jelas iklim demokrasi dan keadilan terpelihara dengan baik.

Hasil kerjasama dibagi secara adil baik itu keuntungan ataupun kerugian yang ditimbulkan oleh kerjasama tersebut. Pembahagian keuntungan dan tanggung jawab atas kerugian ditetapkan berdasakan besar-kecilnya kontribusi setiap anggota terhadap usaha tersebut, baik dari aspek permodalan, tanggung jawab dalam kerjasama usaha yang dilakukan, serta besar-kecilnya bobot pekerjaan yang dipikul masing-masing personal.

  1. Qirad / Mudharabah ( kerjasama perdagangan )

Kerjasama dua orang atau lebih dalam satu bidang usaha, dimana yang satu berperan sebagai pemilik modal dan yang lainnya pemilik keterampilan atau skill. Dua orang atau lebih yang memiliki kelebihan berbeda ini sepakat untuk melakukan kejasama dalam satu atau beberapa bidang usaha yang diharapkan memberikan manfaat untuk mereka, halal dan diredhai oleh Allah swt.

Qirad menjadi sah apa bila ia memenuhi unsur-unsur sebagai berikut ( rukun qirad ):

  1. ‘Aqad atau perjanjian ekplisit dihadapan saksi atau akta notaris dengan naskah yang jelas dan disetujuai oleh kedua belah pihak.
  2. Orang yang bekerja sama muqid ( pemilik modal ) dan muqtarid ( orang yang menjalankan usaha/ pemilik skill). Kedua orang atau lebih yang bekerja sama harus sudah dewasa, kemauan sendiri, tidak dalam tekanan, dan amanah serta sikap-sikap lain yang terpuji.
  3. Usaha yang digarap/dilakukan. Dalam kerjasama ini usahanya harus jelas dengan batasan-batasan yang disepakati. Kemudian juga usaha itu harus diredhai oleh Allah dan dinyakini mengandung ekspektasi dapat memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak.
  4. Modal dan skill yang jelas. Modal yang diinvestkan harus terukur dan keahlian atau skill yang dimiliki juga harus terukur.
  5. Pembahagian keuntungan harus sudah ditetapkan berdasarkan kesepakatan sebelum usaha dimulai, demikian juga tangung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh usaha tersebut, harus berkorelasi positif dengan ketentuan pembahagian keuntungan.
  1. C. Kerjasama Pertanian ( Muzaraah, mukhabarah dan musaqqah)

Sudah menjadi pemandangan lumbrah di dalam masyarakat anggraris seperti daerah kita ini, dimana kita jumpai ada msyarakat yang menjadi pemilik tanah ( tuan tanah ) dan ada petani penggarap, yang kedua-duanya dikenal dengan masyakat petani. Pada dasarnya kedua kelompok masyarakat ini saling membutuhkan. Tetapi tidak jarang ada jurang pemisah antara mereka. Petani penggarap memiliki ketidak beruntungan sosial jika dibanding dengan pemilik tanah dan jumlahnya jauh lebih banyak dari pada tuan tanah. Kondisi ini menyebabkan posisi tawar petani penggarap menjadi lemah dimata pemilik tanah yang berujung pada ketidak adilan dan cendrung pada pengekploitasian sesama.

Islam menawarkan beberapa konsep kerjasama ideal dan saling menguntungkan kepada mereka yang dikenal dengan Muzaraah, mukhabarah dan musaqqah.

Apa bila kerja sama antara pemilik tanah dengan petani penggarap, dimana semua modal kerja dan ongkos produksi disediakan oleh pemilik tanah seperti benih, pupuk, alat pertanian, racun dan sebagainya, sedangkan petani penggarap hanya menginvestkan skill dan tenaganya dinamakan dengan muzara’ah . Apa bila semua modal kerja disediakan olah petani penggarap dan pemilik tanah hanya menginvestkan tanahnya saja dalam kerja sama itu maka dinamakan mukhabarah . Apa bila kerja sama antara tuan tanah dengan petani penggarap masing-masingnya menginvestkan tanah dan skill yang dimilikinya, sedangkan modal kerja dan ongkos produksi ditanggung bersama dinamakan  musaqqah .

Ketiga bentuk kerjasama petanian ini memiliki rukun dan syarat yang sama, masing-masingnya harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Harus ada ‘aqad, baik lisan ataupun tertulis.
  2. Masing-masing memiliki investasi dalam kerja sama tersebut berdasarkan kesepakatan dengan kelebihan masing-masing.
  3. Harus ditentukan jenis tanaman yang akan ditanam.
  4. Menetapkan pola yang akan dipakai.
  5. Menetapkan pembahagian hasil dan atau tanggung jawab atas kerugian berdasarkan kesepakatan sebelum usaha dimulai.

Kegiatan Pembelajaran

  1. Mendengarkan informasi deari guru kemudian menarik kesimpulan sendiri.
  2. Baca dengan cermat Kompetensi Dasar dan Indikator ketercapaian kompetensi yang menjadi arah dan tujuan kegiatan pembelajaran.
  3. Bacalah bahan ajar yang telah disediakan dengan cemat, kemudian pahami dan tarik kesimpulan dengan mempedomani KD dan indikator.
  4. Diskusikan dengan teman sebangku tetang hal-hal yang kurang dipahami.
  5. Membahas dengan guru temuan diskusi dengan taman sebangku dan hal-hal yang kurang dipahami.

Tugas dalam proses

  1. Apa saja manfaat yang dapat diperoleh dari masing-masing konsep kerja sama usaha dan pertanian Islami ini, untuk mengembangkan konsep kerja sama yang diinginkan dan pengembangan ekonomi masyarakat muslim.
  2. Dimana letak beda antara konsep kerjasama Islami ini dengan kerja sama usaha dan pertanian yang berkembang dalam masyarakat  kita sekarang.
  3. Bagaimana pendapatmu, mungkinkah konsep kerjasama ini dijalankan dalam masyarakat kita, kalau mungkin apa alasannya dan kalau tidak mungkin apa alasannya.

PERTEMUAN KETIGA

  1. A. Sistem Perbankan yang Islami.

Banyak para ahli memprediksi  akan sangat susah sekali berharap perkembangan yang signifikan terhadap dunia usaha dan perdagangan, apa bila tidak melibatkan perbankan di dalamnya. Karena aspek permodalan menjadi bagian yang sangat esensial dalam kegiatan tersebut. Bank merupakan lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang berupa-rupa jasa keuangan, terutama dalam penyedian permodalan untuk dunia usaha dan perdagangan.

Persoalan yang mengganjal bagi umat Islam terhadap konsep perbankan konvensional adalah persoalan bunga, yang dimaknai sebagai imbalan jasa dari setiap uang yang diinvestasikan ( disimpan ) dan atau dari setiap uang yang  dimanfaatkan ( dipiniam ). Para ulama berbeda pendapat tentang konsep bunga tersebut, ada yang berpendapat sama dengan riba yang dilarang (haram hukumnya) dalam agama Islam, dan ada yang berpendapat boleh karena ia merupakan imbalan jasa dari sebuah investasi atau usaha pembiayaan. Sedangkan pada masa Rasul konsep perbankan ini belum ada dan dalam al Quran ketentuannya sangat umum.

Agar umat Islam terhindar dari keraguan antara boleh dan tidak maka tokoh – tokoh Islam di berbagai negara menawarkan konsep perbankan yang Islami yang dikenal dengan nama Bank Syari’ah. Perbedaan anatara bank syari’ah dengan bank konvensional terletak pada imbalan jasa yang diberikan pada investor dan pengguna jasa pembiayaan. Pada bank konvensional digunakan konsep bunga sedangkan pada bank syari’ah digunakan konsep bagi hasil.

Di Indonesia Bank Islami didirikan oleh Majlis Ulama Indonesia ( MUI ) untuk pertama kalinya pada tanggal 1 Mei 1992 di Jakarta dengan nama Bank Mu’amalah Indonesia ( BMI ) dan sekarang telah berkembang ke seantoro tanah air. Bank Islami pertama didirikan di Mesir pada tahun 1971 dengan nama Bank Sosial Nasser berlokasi di Cairo, sesudah itu di ikuti oleh Saudi Arabia dengan nama Islamic Development Bank pada tahun 1975 di Jedah. Sekarang sudah seluruh negara Islam dan atau negara berpenduduk mayoritas beragama Islam sudah mendirikan Bank Islami, bahkan di Amerika dan Inggeris Bank Islami ini berkembang dengan pesatnya.

Semua produk yang ditawarkan oleh Bank Islami menggunakan konsep bagi hasil ( seperti konsep Mudharabah ) antara pemodal dengan pengguna jasa modal, agar kemungkinan unsur riba yang terdapat dalam konsep bunga dapat dihindari oleh umat Islam. Ajaran Islam mengaris bawahi menghindari masalah syubhat / diragukan lebih baik dari pada terjerumus pada suatu yang salah walaupun tidak  pasti atau tidak disadari.

  1. B. LEMBAGA KEUANGAN NON BANK.

Setelah mempelajari masalah perbankan, tentu banyak pengetahuan yang telah dimiliki, tetap dalam kenyataan mungkin sering didengar di koperasi orang juga bisa menyipan dan meminjam uang. Tentu kamu bertanya apakah koperasi termasuk bank ?  dan bagai mana ketentuan agama Islam terhadap permasalahan tersebut ? Untuk menjawbny mari kita bahas satu persatu.

Pengertian lembaga keuangan non bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara lansung atau tidak lansung menghimpun dana dari masyarakat dengan jalan menabung dan mengeluarkan kertas berharga, dan kemudian menyalurkan dana itu kembali kepada masyarakat melalui pinjaman dan atau pembiayaan investasi atau barang modal.

Diantara lembaga keuangan non bank itu antara lain adalah :

  1. 1. Perusahaan Asuransi.
  2. 2. PT. Pegadaian.
  3. 3. Perusahaan pembiayaan ( Leasing )
  4. 4. Koperasi Sinpan pinjam.
  5. 5. Lembaga perantara penerbit dan perdagangan surat berharga (contoh: PT. Danareksa )
  1. 1. Asuransi yang Islami.

Asuransi merupakan bahagian dari kegiatan mu’amalah, dalam bahasa arab di sebut at-ta’min / pertanggungan. Pengertian asuransi adalah ; jaminan atau pertanggungan yang diberikan oleh penanggung ( perusahaan asuransi ) kepada yang tertanggung ( peserta asuransi ) untuk resiko kerugian sesuai dengan yang ditetapkan dalam surat perjanjian ( polis ) bila terjadi kerugian akibat kecelakaan, kematian, kehilangan dan musibah lainnya, dan tertanggung membayar premi sesuai dengan perjanjian kepada  penanggung.

Konsep asuransi belum dikenal pada jaman rasul dan pada zaman khalifahur rasyidin dan bahkan pada zaman kebangkitan islam dan pembukuan kitab-kitab fikih sekalipun. Konsep asuransi timbul sebagai jawaban dari ketidak menentuan tatanan kehidupan akibat perang yang berkepanjangan dan ancaman kehidupan dari berbagai sudut pandang dan pandangan jauh terhadap kehidupan kedepan, sehingga orang bisnis melihatnya sebagai peluang usaha.

Ketidak adaan nasy yang mengatur secara rinci tentang asuransi tersebut menumbulkan perdebantan dikalangan ulama dan pemikir Islam tentang kebolehan dan ketidak bolehannya. Mengenai prinsip asuransi semua ulama membolehkan, perbedaan hanya terjadi pada sistem penyelenggaraannya. Pada sistem asuransi konvensional dalam tataran operasionalnya ditemukan beberapa hal yang dilarang oleh Islam, antara lain :

  1. Ditemukan unsur garar ( ketidak pastian ).
  2. Adanya unsur maisir ( untung-untungan ).
  3. Adanya unsur riba  dan
  4. Adanya unsur ketidak adilan .

Ketidak pastian terlihat dalam ‘akad ( perjanjian ), ‘akad dalam asuransi dapat digolongkan pada ‘akad pertukaran, yaitu pertukaran pembayaran premi dengan uang pertangungan. Inilah yang menjadi masalah, kita tahu berapa uang pertangungan yang akan kita terima tetapi tidak pasti  berapa premi yang harus dibayarkan,  karena Allahlah yang tahu kapan kita akan meninggal dunia. Dalam Islam syarat ‘akad pertukaran harus jelas berapa yang harus dibayarkan dan berapa pula yang harus diterima. Ketidak adilan dan untung-untungan dapat terlihat pada kasus apabila tertanggung atau peserta asuransi tidak dapat melanjutkan membayar premi karena sesuatu dan lain hal atau mengundurkan diri sebelum habis masa pertangungan maka ia tidak dapat mengambil preminya yang sudah ia bayarkan dan kalau dapat akan sangat tidak sesuai. Unsur riba terdapat pada sistem penginvestasian uang asuransi yang diperhitungkan berdasarkan sistem  bunga.

Untuk menghidari hal-hal terlarang dalam ajaran Islam tersebut para ulama dan pemikir Islam menawarkan konsep asuransi Takaful yaitu saling menanggung atau menanggung bersama. Artinya setiap premi yang dibayarkan telah ditetapkan dalam perjanjian bahwa 2 % dari besarnya premi tersebut diperuntukkan untuk takaful ( saling menanggung), dari sinilah sumber dana yang digunakan untuk memenuhi pertangungan bagi tertangung yang meninggal sebelum habis masa pertangungan atau kerugian lain yang terjadi dalam  masa pertangungan. Kemudian juga dana yang terkumpul didaya gunakan dengan konsep mudharabah ( bagi hasil ).

  1. 2. Lembaga Pembiayaan ( Leasing )

Banyak kita temui sekarang ini didalam masyarakat, orang dan perusahaan yang tidak punya kemampuan untuk menyediakan barang modal untuk ia usahanya seperti, mobil, honda, mesin dan sebagainya. atau orang yang membutuhkan aktiva tetap ( barang tidak bergerak ) untuk memenuhi kebutuhan pokok kehidupannya seperti rumah, tanah dan sebagainya. Untuk membeli secara lansung ia tidak punya modal, untuk meminjam uang ke bank ia tidak memiliki barang atau harta yang akan dijadikan rungguhan/jaminan. Karena untuk meminjam uang ke bank membutuhkan barang yang dapat dijaminkan senilai atau lebih dari jumlah uang yang akan dipinjam, baru bank dapat meminjamkannya.

Untuk memecahkan masalah tersebut semenjak tahun 1972 bermuncullanlah perusahaan lembaga keuangan non perbankan yang bergerak dalam bidang jasa pembiayaan yang dekenal dengan nama Leasing . Unsur-unsur yang terlibat pada sebuah perusahaan pembiayaan ( leasing ) adalah :

  1. Leasor, pihak yang menyediakan jasa pembiayaan kepada orang yang membutuhkan pembiayaan ( lessee ). Leasor berhak memperoleh kembali biaya yang telah dikeluarkannya ditambah dengan laba sesuai dengan kesepakatan awal, yang diterimanya secara cicilan dari lessee.
  2. Lessee, orang yang menerima jasa pembiayaan untuk memenuhi barang modal yang dibutuhkannya. Lessee berkewajiban mengembalikan semua beban pembiayaan ditambah laba yang disepakati secara cicilan sesuai dengan kesepakatan awal.
  3. Supplier, pihak yang menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran tunai dari leasor.

Leasing adalah bentuk usaha baru yang belum muncul dizaman rasullulah, tetapi ia tidak terlepas dari bentuk kerjasama usaha dan modal dalam upaya peningkatan kesejahteraan kehidupan. Agama kita mengatur kerjasama merupakan sebuah keharusan dalam kehidupan selama tidak ada unsur paksaan, penipuan, pengkhianatan dan riba.

Sabda rasullulah dalam sebuah hadits kutsi sebagai berikut :

Artinya    : Dari Abu hurairah ra berkata : Rasullulah bersabda; “Allah berfirman” : Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bekerja sama selama tidak ada salah satu yang dikhianati yang lainnya. Apabila salah satu berkhianat maka aku keluar dari mereka. ( HR. Abu Daud dan disahkan oleh Hakim ).

Kegiatan Pembelajaran

  1. Mendengarkan informasi dari guru dan kemudian menarik kesimpulan sendir.
  2. Membahas bahan ajar yang telah disediakan, kemudian tarik kesimpulan dengan mempedomani KD dan indikator.
  3. Diskusikan beberapahal yang aktual tentang perbankan, asuransi dan lembaga keuangan non perbankan.  dengan teman sebangkumu.
  4. Membahas hasil diskusi dengan guru dan mempertanyakan hal-hal yang kurang dipahami..

Tugas Tatap Muka

  1. Deskripsikan dengan jelas perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional .
  2. Upaya yang dapat kamu lakukan untuk memasyarakatkan penggunan perbankan syariah dalam masyarakat kita. Jelaskan dengan rinci.
  3. Bagaimana pendapatmu tentang perusahaan leasing dari sudut untuk ruginya dan kaitkan dengan konsep riba.
  1. Apa manfaat yang dapat diambil jika kita mengikuti asuransi.

Tugas Terstruktur :

Tugas terstruktur untuk SK 5 ini digabung dengan SK 4 dengan pola 2 konsep yang dikorelasi menjadi satu satuan konsep.

Karanganyar,Desember  2010

Guru Mata Pelajaran

Drs. Rebo.M.A

SMANSAKRA